Polair Polres Tarakan Tangkap 3 Penyabu di Gudang Kayu Selumit Pantai

Hukrim, Tarakan2,368 views

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Tarakan berhasil menangkap 3 orang diduga pengguna narkotika di sebuah gudang penyimpanan kayu, Kelurahan Selumit Pantai.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Polair Polres Tarakan, AKP Kamson Sitanggang mengatakan penangkapan terhadap 3 orang diduga penyabu dilaksanakan pada Sabtu, (30/10/2021) sekitar pukul 13.30 WITA.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat di gudang tersebut kayu sering hilang. Saat diperiksa ke dalam gudang ternyata ada orang, langsung kami amankan,” ujar Sitanggang, Rabu (03/11/2021).

Baca Juga :  PELNI Tarakan Belum Terima Bantuan untuk Bantuan Gempa NTT, Akui Sosialisasi Terbatas

Pria berpangkat tiga balok emas tersebut menjelaskan, ketiga pelaku sedang mengonsumsi sabu saat diamankan. Saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan plastik bening berisikan serbuk seberat 0,25 gram dan alat konsumsi sabu.

Disebutkan Sitanggang, tiga pelaku berinisial J (33), BA (45) dan SU (40) tinggal di RT 19, Kelurahan Selumit Pantai. Satu pelaku berprofesi sebagai nelayan, sedangkan dua lainnya bekerja sebagai tukang kayu

Baca Juga :  Warga Sebatik Timur Digegerkan dengan Penemuan Jasad Bayi Perempuan di Semak-semak

“Kita periksa urin para pelaku, semuanya positif narkotika jenis sabu metamfetamin. Pelaku mengaku sabu seharga Rp 300 ribu sudah dipakai sebagian,” sebutnya.

Sitanggang mengaku, penelusuran dan pendalaman sumber narkotika pelaku terbilang cukup sulit karena informasi yang didapat sepotong-potong dan tidak lengkap.

“Tetap kita pantau dan selidiki, seandainya bisa ditemukan kita akan lakukan proses sidik. Untuk kayu yang sering hilang saat itu tidak ada pencurian, hanya informasi awal saja tapi tetap kita lakukan penyelidikan,” terangnya.

Baca Juga :  Kebutuhan Biosolar di Tarakan Tembus 29,4 Ribu KL, Kuota Baru 13,1 Ribu KL

Barang bukti yang berhasil disita yakni satu plastik kecil sabu seberat 0.25 gram, 2 unit handphone Samsung, 1 bungkus rokok, 1 korek api, 2 alat penghisap bong, 2 plastik bekas pembungkus sabu dan 3 buah pipa sedotan yang terbuat dari kaca.

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 subsider 127 tentang penyalahgunaan narkotika. Ketiganya bukan residivis,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *