Rem Blong, Toyota Yaris Tabrak Fazzio di Depan Kantor Koramil Lingkas Ujung 

benuanta.co.id, TARAKAN – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Ahad (17/5/2026) sekitar pukul 16.30 WITA lalu. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat bagian kendaraan dan serpihan komponen berhamburan di badan jalan usai insiden tersebut. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil Toyota Yaris merah, dan sepeda motor Yamaha Fazio yang mengakibatkan pengendara motor mengalami luka-luka.

Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Ardi Wisnu Pradana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan pihaknya menerima laporan kecelakaan dari petugas piket laka setelah peristiwa terjadi di kawasan Jalan Kusuma Bangsa. Ia menerangkan, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi KU-1553-GA yang dikemudikan QH (65) mengalami rem blong saat melaju dari arah Pelabuhan Malundung menuju kawasan depan Koramil 0907-01.

“Kendaraan Toyota Yaris yang dikemudikan QH mengalami rem blong dari arah depan Pelabuhan Malundung hingga depan Koramil 0907-01,” ungkapnya, Kamis (21/5/2026).

IPTU Ardi menjelaskan, mobil tersebut kemudian menabrak sepeda motor Yamaha Fazio bernomor polisi B-4765-EAM yang dikendarai RKZ (30). Benturan tersebut juga menyebabkan kendaraan menghantam fasilitas kota yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Akibat rem blong tersebut terjadi tabrakan dengan sepeda motor Yamaha Fazio dan juga menabrak fasilitas kota,” jelasnya.

Akibat kecelakaan itu, pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan sempat mendapat penanganan usai kejadian. Polisi juga melakukan pendataan terhadap kendaraan yang terlibat serta memintai keterangan dari para pihak di lokasi kejadian.

“Pengendara sepeda motor atas nama RKZ mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut,” bebernya.

Setelah dilakukan komunikasi antara kedua belah pihak, kasus kecelakaan tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak pengemudi mobil bersedia mengganti kerugian material yang timbul akibat kecelakaan tersebut.

“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan,” terangnya.

Dalam kesepakatan tersebut, pengemudi mobil Toyota Yaris disebut mengganti kerugian material sebesar Rp29.069.000 kepada pihak korban. Kesepakatan itu juga memuat komitmen kedua pihak untuk bertanggung jawab apabila di kemudian hari muncul persoalan lain terkait kecelakaan tersebut.

“Pihak pengendara mobil bersedia mengganti kerugian material sebesar Rp29.069.000,” tegasnya.

IPTU Ardi mengimbau, masyarakat agar selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum digunakan, terutama sistem pengereman yang menjadi komponen vital keselamatan berkendara. Ia menilai pemeriksaan kendaraan secara berkala penting dilakukan untuk mencegah kecelakaan serupa.

“Kami mengimbau pengendara rutin mengecek kondisi kendaraan sebelum digunakan agar keselamatan di jalan tetap terjaga,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *