benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Tarakan menyiapkan surat edaran Wali Kota Tarakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri Tahun 2026.
Saat ini, draf edaran telah rampung dan tinggal menunggu edaran dari Gubernur Kalimantan Utara sebagai tindak lanjut surat dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Tarakan Kota Tarakan, Agus Sutanto menjelaskan, mekanisme administrasi mengharuskan edaran menteri terlebih dahulu ditujukan kepada gubernur, sebelum diteruskan ke kabupaten kota.
“Surat edaran dari Kementerian itu ditujukan ke Gubernur. Gubernur membuat edaran untuk Kalimantan Utara. Kemudian untuk Kota Tarakan, draf surat edaran Wali Kota sudah kami siapkan,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Dalam edaran tersebut, terdapat dua poin utama, yakni pemberian THR keagamaan tahun 2026 serta bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir online.
Agus mengatakan, ketentuan pemberian THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. THR diberikan kepada pekerja tetap maupun pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
“Kalau masa kerja satu tahun itu satu bulan penuh. Kalau kurang dari 12 bulan dan minimal satu bulan, itu dihitung secara proporsional,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Besaran THR dihitung berdasarkan satu bulan upah yang diterima pekerja pada bulan sebelumnya.
Namun, Disperinaker mengimbau perusahaan agar membayarkan lebih awal guna membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang lebaran. .
“Paling lambat H-7 sebelum hari raya. Tetapi kami himbau perusahaan untuk dapat lebih cepat memberikan THR maupun bonus hari raya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







