benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan memberikan penjelasan terkait keberadaan 99 jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman masyarakat yang menilai daftar tersebut membatasi jenis profesi yang dapat dicantumkan dalam data kependudukan.
Kepala Disdukcapil Tarakan, Hery Purwono, S. STP, menjelaskan daftar 99 pekerjaan tersebut merupakan klasifikasi resmi yang telah ditetapkan secara nasional oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut juga mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Daftar tersebut merupakan klasifikasi pekerjaan yang sudah ditetapkan secara nasional oleh Kemendagri melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sesuai Permendagri Nomor 109 Tahun 2019,” ungkapnya, Rabu (11/6/2026).
Menurutnya, penerapan klasifikasi ini memiliki tujuan penting dalam mendukung ketertiban administrasi kependudukan. Dengan adanya pengelompokan pekerjaan yang seragam, pemerintah dapat melakukan pendataan dengan lebih rapi serta memudahkan proses rekapitulasi data. Ia menegaskan bahwa sistem tersebut juga berperan dalam mendukung kebutuhan statistik kependudukan dan perencanaan kebijakan pemerintah.
“Tujuannya untuk menyeragamkan pengelompokan data pekerjaan penduduk di seluruh Indonesia agar pendataan lebih tertib, mudah direkap, dan mendukung kebutuhan statistik maupun perencanaan kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Hery menyampaikan keberadaan angka 99 bukanlah bentuk pembatasan profesi masyarakat. Ia menegaskan, jumlah tersebut hanya merupakan pengelompokan kategori besar yang menaungi berbagai jenis pekerjaan yang memiliki kesamaan karakteristik. “Jadi angka 99 bukan berarti membatasi jenis pekerjaan masyarakat, tetapi lebih kepada pengelompokan atau kategori besar,” tegasnya.
Ia menambahkan, banyak jenis pekerjaan yang sebenarnya memiliki kesamaan bidang atau rumpun profesi sehingga dimasukkan dalam satu kategori tertentu. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengelolaan data kependudukan secara administratif. “Banyak pekerjaan yang sebenarnya serumpun dimasukkan dalam satu kategori,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hery menjelaskan dalam klasifikasi tersebut terdapat berbagai contoh pekerjaan yang umum ditemui dalam administrasi kependudukan. Beberapa di antaranya meliputi belum atau tidak bekerja, pelajar atau mahasiswa, guru, karyawan baik swasta, BUMN, BUMD maupun honorer, hingga pejabat negara.
“Contohnya dalam klasifikasi tersebut ada kategori belum atau tidak bekerja, pelajar atau mahasiswa, guru, karyawan swasta, BUMN, BUMD, honorer, hingga jabatan seperti presiden, gubernur, wali kota, anggota DPRD, dokter, wartawan, wiraswasta, artis dan masih banyak lagi,” paparnya.
Apabila masyarakat memiliki jenis pekerjaan yang tidak tercantum secara spesifik dalam daftar kategori tersebut, Disdukcapil tetap memberikan solusi dengan menyesuaikan pada kategori pekerjaan yang paling mendekati. Ia menegaskan penyesuaian ini dilakukan agar data penduduk tetap dapat terakomodasi dalam sistem administrasi kependudukan.
“Jika ada pekerjaan yang tidak secara spesifik tercantum, maka akan disesuaikan dengan kategori yang paling mendekati,” tuturnya.
Selain itu, apabila pekerjaan masyarakat benar-benar tidak dapat diwakili oleh kategori yang tersedia, maka dapat dicantumkan dalam kategori lain sesuai kondisi yang ada. Ia menegaskan sistem tetap menyediakan ruang bagi pekerjaan yang belum terklasifikasi secara khusus.
“Jika memang tidak terwakili, dapat dicantumkan sebagai ‘Lainnya’ atau ‘Belum/Tidak Bekerja’ sesuai kondisi faktual penduduk saat didaftarkan,” terangnya.
Hery juga menekankan pencantuman pekerjaan dalam dokumen kependudukan bertujuan untuk menggambarkan aktivitas utama seseorang secara administratif. Ia menegaskan bahwa keakuratan data menjadi hal yang sangat penting dalam mendukung berbagai program pemerintah dan pelayanan publik.
“Pada prinsipnya, yang terpenting adalah data tetap menggambarkan aktivitas utama yang bersangkutan secara administratif,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







