Respons Keluhan Penumpang, BI Pastikan QRIS di Pelabuhan Tengkayu I Tanpa Biaya Tambahan

Tarakan115 views

benuanta.co.id, TARAKAN – Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) merespons keluhan penumpang terkait dugaan pungutan tambahan dalam pembayaran tiket di Pelabuhan Tengkayu I, Tarakan. BI menegaskan, transaksi menggunakan QRIS di pelabuhan tersebut tidak dikenakan biaya tambahan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Unit Pengelolaan Sistem Pembayaran Keuangan BI, Arfian. Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak usai munculnya kasus pada Desember lalu.

“Terkait kasus yang bulan Desember kemarin memang kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara, kemudian Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I, serta seluruh agen tiket,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga :  Maulid Jangan Sekadar Seremonial, Pemuda Diminta Hidupkan Akhlak Rasulullah

Ia menjelaskan, biaya yang sempat dikeluhkan penumpang bukan merupakan pungutan tiket, melainkan biaya tarik tunai di agen.

Menurut Arfian, pembelian tiket menggunakan QRIS di Pelabuhan Tengkayu I tidak boleh dikenakan biaya tambahan dalam bentuk apa pun.

“Untuk pembelian tiket mengenakan QRIS di Pelabuhan Tengkayu I tentunya tidak ada biaya tambahan sama sekali,” tegasnya.

Baca Juga :  Empat Orang Diamankan di Lokasi Sambung Ayam Juata Laut

Ia menambahkan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Merchant Discount Rate (MDR) yang menetapkan tarif 0 persen bagi usaha mikro dengan transaksi di bawah Rp500.000.

“Jadi tidak ada biaya tambahan baik kepada merchant maupun kepada pengguna,” ujarnya.

Arfian juga mengingatkan masyarakat agar membeli tiket di loket resmi yang telah dilengkapi layanan pembayaran QRIS.

“Nanti di situ pastinya akan bisa menerima pembayaran melalui QRIS,” terangnya.

Selain itu, ia turut menjelaskan skema MDR kepada publik. Untuk usaha mikro dengan transaksi hingga Rp500.000, MDR ditetapkan sebesar 0 persen. Namun, jika transaksi melebihi nominal tersebut, akan dikenakan tarif 0,3 persen. Sementara untuk usaha kecil, menengah, dan besar, MDR sebesar 0,7 persen.

Baca Juga :  3 Rumah Ludes di Karang Balik Tarakan

BI berharap, ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait penggunaan QRIS di Pelabuhan Tengkayu I. Masyarakat juga diimbau untuk memahami perbedaan antara biaya layanan tambahan, seperti tarik tunai, dengan transaksi pembelian tiket resmi. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *