benuanta.co.id, TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan jaksa atau pegawai kejaksaan.
Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif, mengingat maraknya aksi penipuan yang memanfaatkan momen tertentu, seperti pergantian pimpinan di suatu instansi.
Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H., mengatakan berdasarkan pengalaman yang terjadi di berbagai tempat, pergantian pimpinan sering dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk mengaku sebagai perwakilan atau suruhan pimpinan baru.
“Kebetulan saya baru sekitar dua minggu menjabat di sini, jadi imbauan ini sebagai upaya pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban,” jelasnya, Kamis (7/8/2025) lalu.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan biasanya pelaku menghubungi calon korban melalui telepon, WhatsApp atau SMS mengaku sebagai utusan Kejari lalu meminta sejumlah uang atau barang.
“Kalau ada yang mengaku suruhan Kejari atau orangnya Kejari dan meminta sesuatu, itu jelas bisa diindikasikan sebagai penipuan,” tegasnya.
Deddy menambahkan Kejari Tarakan tidak pernah memerintahkan pegawai untuk meminta uang atau barang dari pihak mana pun.
“Kami tegaskan, jangan dilayani sama sekali. Itu bohong. Tidak pernah kejaksaan memerintahkan atau melakukan kegiatan untuk meminta sesuatu kepada pihak lain,” tegasnya.
Sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan adanya penipuan yang mengatasnamakan Kejari Tarakan, namun antisipasi tetap dilakukan. Menurut Deddy, pihaknya juga menelusuri potensi-potensi modus tersebut agar bisa segera ditindak jika terjadi.
“Sampai saat ini memang belum ada, tapi kita tetap waspada,” ungkapnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kejaksaan. Jika menemukan atau mendengar ada pihak yang meminta uang atau barang mengatasnamakan Kejari, segera laporkan.
“Bisa datang langsung ke kantor, atau hubungi nomor kontak resmi yang kami sediakan di 0851-2988-8814,” ujarnya.
Deddy juga memaparkan ciri-ciri penipuan yang perlu diwaspadai, seperti penggunaan identitas atau foto jaksa tanpa izin, ancaman akan menahan jika tidak mentransfer uang, atau permintaan penyelesaian perkara di luar prosedur resmi.
“Seluruh proses hukum dilakukan secara resmi dan transparan, dan identitas jaksa tidak boleh digunakan sembarangan,” terangnya.
Deddy menegaskan kembali pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku dari kejaksaan.
“Kalau ada yang mengurus sesuatu lalu tiba-tiba mengaku utusan kepala yang baru dan meminta uang atau fasilitas, itu sama sekali tidak benar,” pungkasnya.(*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







