Terjaring Razia di Hotel, 3 Pasangan Didenda Rp 500 Ribu

benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak lima pasangan bukan suami istri yang terjaring razia di hotel pada malam Valentine, Jumat, (14/2/2025)lalu menjalani sidang Tindak pidana ringan (Tipiring) pada Selasa, (18/2/2025).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan, Mezak J.B menuturkan dari kelima pasangan, tiga diantaranya sudah melakukan sidang dan terbukti bersalah.

“Tiga pasang yang kita sidang dan dinyatakan terbukti bersalah dan didenda Rp 500 ribu per orang,” ujarnya, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga :  Dua Polisi Tidur di Ladang Bakal Dicabut Malam Ini

Ia menjelaskan ada dua pasangan yang belum menjalani sidang tipiring dikarenakan beberapa kendala. Satu pasangan menunda karena sedang menjalani pelatihan kerja sehingga sidang dilaksanakan Jumat besok. Lalu pasangan lainnya tidak dapat disidang karena merupakan pendatang dari Balikpapan.

Dalam tipiring denda dikenakan maksimal sebesar Rp 5 juta. Terkait dengan besaran denda yang jauh dari denda maksimal, dia mengatakan keputusan itu ditentukan oleh hakim.

Baca Juga :  Anak-anak Ditemukan Tertidur di Trotoar Stadion Datu Adil, Satpol PP Tarakan Sebut Sudah Berulang Ditertibkan

“Mungkin selama persidangan kelakuannya baik mungkin misal pertimbangan hakim,” jelasnya.

Terkait beberapa orang lainnya yang ikut terjaring razia diserahkan ke dinas terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pemberdayaan Anak dan Perempuan Kota Tarakan untuk dilakukan pembinaan.

“Untuk yang lainnya kita serahkan ke dinas terkait, ada yang ke BNN dan Dinas PPA untuk dilakukan pembinaan,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Pembentukan Polsek Tarakan Tengah Masih Dalam Tahap Kajian dan Pengusulan

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *