Awasi Pelaksanaan Perda dan Perwali, Satpol PP Bakal Gelar Penertiban

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan menggelar Rapat Pembentukan Tim Pengawasan dan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2025. Rapat ini digelar di Kantor Wali Kota Tarakan pada Kamis (13/2/2025).

Dalam pembentukan tim melibatkan unsur daru Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas terkait dalam pelaksanaan dan pengawasan Perda dan Perwali.

Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Tarakan, Rohimansyah menuturkan tim yang dibentuk akan bekerja sepanjang tahun 2025 ini.

Baca Juga :  UBT Kaji Prodi Kebudayaan untuk Perkuat Pelestarian Warisan Lokal Kaltara

“Jadi mulai nanti termasuk pengawasan misalnya surat edaran yang dikeluarkan termasuk Perda-perda lah yang berlaku khususnya yang menjadi banyak perhatian terkait Perda 9 tahun 2011 wisata pariwisata. Ini menjadi perhatian dan kebetulan menjadi atensi kami dari DPRD kami sempat RDP maraknya prostitusi online atau asusila,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).

Ia menuturkan, pengawasan dan pelaksanaan difokuskan di tempat hiburan malam seperti kemudian di panti pijat, biliard, hotel, kos-kosan, serta kafe-kafe yang disinyalir terjadinya transaksi yang mengarah ke prostitusi.

Baca Juga :  Tak Sekadar Destinasi Wisata, Balai Adat Tidung Tarakan Kini Jadi Lokasi Riset hingga Ruang Komersial

“Ini kita tidak tahu anak-anak muda banyak nongkrong di situ dan disinyalir ada anak di bawah umur itu laporan yang berkembang. Tim inilah yang dalam bentuknya itu pencegahan terhadap pengawasan dari pelaksanaan Perda tersebut,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya berfokus pada pengecekan legalitas tempat usaha, tamu yang berkunjung serta aktivitas yang dilakukan. Ia mengatakan kegiatan yang dilaksanakan akan terjadwal yaitu minimal 2 kali dalam satu bulan.

Baca Juga :  Samsat Tarakan Imbau Kendaraan Berpelat Luar Segera Mutasi Jika Menetap Lebih dari Tiga Bulan

“Nanti terbagi misalnya besok kami di hotel dulu nanti dalam kegiatan berikutnya di kafe. Kegiatan berikutnya khusus di tempat hiburan malam. Kegiatan berikutnya rumah atau kamar sewa sampai nanti tempat-tempat lain yang menjadi perhatian kita,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *