Nekat Mencuri Gegara Kebelet Beli Sabu dan Main Judi

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinsial FA (35) nekat melakukan pencurian di salah satu kos yang ada di Jalan Hasanudin 1 Kelurahan Karang Anyar pada Senin, 18 November 2024.

Saat kejadian, korban tengah bekerja dan meninggalkan kos dalam keadaan pintu tidak terkunci. FA yang berniat melakukan pencurian langsung masuk ke kos korban dan mengambil 1 unit laptop dan 1 unit headset sekira pukul 11.00 WITA. Setelah mendapatkan barang berharga tersebut, FA langsung menjualnya di pukul 17.00 WITA.

Baca Juga :  Cekcok Soal Pekerjaan, Mandor Tikam Buruh Proyek Sekolah Rakyat di Tarakan

“Saat korban baru pulang bekerja kemudian ia melihat dan menyadari 1 unit laptop dan 1 unit headset nya sudah hilang. Sebelumnya diletakkan korban dalam lemarinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (26/11/2024).

Menyadari barang berharganya raib, korban pun langsung melakukan laporan ke Satreskrim Polres Tarakan.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil  mengantongi identitas pelaku. Kemudian, FA diciduk polisi di kediamannya yang ada di Kelurahan Sebengkok pada 23 November 2024, malam.

Baca Juga :  Siklon Noul Tingkatkan Potensi Hujan di Kaltara, BMKG Ingatkan Ancaman Banjir dan Longsor

“FA mengakui bahwa ia telah mengambil laptop dan headset. Karena ia melihat kos-kosan dalam keadaan sepi,” lanjut Randhya.

Berdasarkan hasil interogasi, FA masuk ke kos korban lantaran pintu yang tidak terkunci. Ia langsung menuju kamar pribadi korban dan mengambil barang berharga yang ada di dalam lemari.

“Sebenarnya dia (pelaku) random, mencari pintu yang tidak terkunci,” tuturnya.

FA juga mengaku telah menjual laptop curiannya sebesar Rp 1,8 juta. Headset curiannya juga digadaikan seharga Rp 150 ribu. Hasilnya, ia gunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online.

Baca Juga :  Polisi Buru Pemasok Sabu Jaringan Pantai Amal, Satu Orang Masih DPO

Diketahui, pelaku merupakan residivis di tahun 2014 dan 2016. Saat itu, pelaku melakukan pencurian di daerah Denpasar, Bali.

“Dia ini tidak bekerja, sebelumnya kerja sebagai driver perusahaan dan aslinya warga Makassar. Hanya saja istrinya orang sini (Tarakan),” pungkas Kasat Reskrim.

Atas aksinya dalam mencuri, FA disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun bui. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *