Senggolan di THM, Seorang Pria Aniaya Pengunjung Lain dengan Badik

Tarakan179 views

benuanta.co.id, Tarakan – ED (27) melakukan penikaman terhadam seorang pengunjung di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Tarakan pada 27 Juni 2023 lalu. Hal itu ditengarai karena bersenggolan ditambang pengaruh minuman alkohol.

Saat itu ED, terlibat perkelahian dengan teman korban. Sehingga korban pun hendak melerai, alih-alih mampu menghentikan perkelahian itu, ED malah mengeluarkan badik dari sakunya dan langsung mengayunkan senjata tajam itu ke paha korban sebelah kanan.

Baca Juga :  Kota Tarakan Catat Inflasi pada Agustus, Dipicu Harga Sayuran Naik

“Korbanpun mengalami luka dan dilarikan ke RSUD sebelum akhirnya dilaporkan ke Polres Tarakan,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (6/7/2023).

Diuraikannya, perkelahian ED dengan rekan korban ditengarai oleh cek – cok di dalam THM. ED diketahui dalam pengaruh alkohol sehingga tak mampu mengendalikan dirinya. Cek – cok tersebutpun berlanjut sebelum akhirnya ED menganiaya korban.

Baca Juga :  Jangan Sepelekan Api, Aparat Ingatkan Bahaya Karhutla dan Ancaman Pidananya

“Pelaku dan korban itu tidak saling kenal. Di dalam (THM) itu adanya ketersinggungan saja. Ya kurang sadar karena posisinya mabuk, saling senggol. Terus berlanjut sampai keluar,” urai dia.

ED pun diamankan seminggu setelah kejadian di kediamannya di Kampung Bugis. Saat itu ED tengah tertidur. Diamankannya ED yang berlangsung sepekan setelah kejadian, juga dikarenakan upaya melarikan diri dari pelaku.

Baca Juga :  Produksi Air Bersih di Tarakan Turun 30 Persen, Pola Distribusi Bergilir Mulai Dilakukan

ED mengakui sempat bersembunyi dan berpindah-pindah tempat di rumah temannya. Saat mengamankan ED, polisi juga berhasil menyita badik yang digunakan untuk menikam korban dengan panjang 15 centimeter.

“ED ini pernah divonis kasus pencabulan juga,” imbuh perwira balok tiga itu.

Atas tindak kriminal ED, ia disangkakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *