Puluhan TKA Mulai Padati KIHI, Kantor Imigrasi Turun Cek Dokumen

benuanta.co.id, Tarakan – Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning Mangkupadi di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) tak dipungkiri masih membutuhkan tenaga kerja asing (TKA). Peran pemerintah yang tak boleh kecolongan soal TKA juga belakangan santer disorot.

Mengenai hal itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melakukan tinjauan pengawasan ke tenaga kerja asing di KIHI belum lama ini. Seakan enggan kecolongan, pihaknya memastikan segala dokumen administrasi TKA telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Sempat Terdengar Ledakan, Panel Listrik Toko Swalayan S-Mart di Mulawarman Terbakar

“Kita ingin mengetahui terkait TKA yang ada di proyek KIHI dan memastikan segala dokumen keimigrasiannya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Andi Mario, Kamis (8/6/2023).

Terdapat dua sub kontraktor yang melakukan pembangunan di kawasan industri tersebut, di antaranya PT. Plenty Bumi Internasional dan PT. Layanan Pemeliharaan Integrasi. Saat inipun masih dalam tahap pembersihan (clearing) area dan pembangunan jetty. Data yang diterimanya terdapat 17 TKA dari PT. Plenty Bumi Internasional dan 16 TKA dari PT. Layanan Pemeliharaan Integrasi.

Baca Juga :  Bambu Dinilai Efektif Tekan Risiko Longsor, BPBD Minta Warga Tarakan Lakukan Mitigasi Mandiri

“Itu TKA yang terlibat dalam pembangunan kawasan industri di sana,” sebutnya.

Selain dua subkon di atas, terdapat pula pembangunan perusahaan yang akan mengisi kawasan tersebut, salah satunya PT. Kalimantan Alumunium Industry yang saat ini masih dalam tahapan pembangunan jetty.

“PT. Kalimantan Alumunium Industry memperkerjakan 50 orang TKA, dan dibantu oleh beberapa perusahaan subkon yang juga memperkerjakan 31 orang TKA. Jadi total ada 81 orang TKA,” lanjut Mario.

Baca Juga :  Pamit Salat Jumat, Sekelompok Remaja Malah Balap Liar di Kawasan Islamic Center Tarakan

Dari seluruh TKA yang bekerja di KIHI disebutkannya berasal dari China. Puluhan TKA tersebutpun juga telah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) bagi pekerja. Ia menegaskan, pihaknya selalu mengawasi dan meminta perusahaan yang menjamin TKA untuk selalu melaporkan secara berkala.

“Pelaporannya ya harus terkait dengan keberadaan TKA itu. Kemudian memastikan orang asing di sana selalu tertib administrasi dan wajib menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *