Tangkap Udang Galah Pakai Cara Ilegal, Nelayan Siap-siap Disanksi

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Adanya indikasi kerusakan habitat udang galah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung, siap melayangkan sanksi tegas ke oknum tak bertanggung jawab yang masih menggunakan cara ilegal dalam menangkap udang galah.

Udang galah merupakan udang khas Kabupaten Tana Tidung (KTT), paling banyak dijumpai disekitaran sungai Sesayap. Sehingga tak heran jika udang yang memiliki ukuran jumbo ini menjadi salah satu sumber mata pencaharian nelayan setempat.

“Memang banyak keluhan nelayan terkait hal ini (tangkapan ilegal). Bahkan saat masa kampanye (Pilbup) mereka sudah mengadukan hal itu kepada saya dan tentunya ini akan menjadi pekerjaan rumah kita di Pemkab,” kata Bupati KTT Ibrahim Ali, Ahad (6/2/2022).

Bupati mengaku telah membuat kebijakan khusus bersama dengan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan KTT untuk mengatasi segala permasalahan yang berkaitan dengan habitat udang galah.

“Tidak hanya ke dinas terkait saja. Tapi juga bersama pemerintah desa dan kelompok nelayan udang galah. Kita ingin bersama-sama memgawasi segala aktivitas nelayan di sungan Sesayap agar tidak ada lagi penangkapan secara ilegal,” ujarnya.

Ibrahim menegaskan pihaknya siap memberikan sanksi tegas kepada oknum yang masih saja berani menangkap udang galah dengan cara yang ilegal. Seperti penyitaan alat nelayan, pencabutan ijin nelayan hingga yang terberat dihukum secara pidana.

“Menangkap dengan menggunakan racun atau peledak kan sudah jelas melanggar hukum dan itu ada hukuman pidananya,” bebernya.

“Jadi jangan sampai ada yang kedapatan lagi yang menggunakan cara seperti itu, selain merusak alam hal itu juga merugikan banyak orang,” tutupnya. (*)

Reporter : Osarade

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *