Mensesneg: Presiden Ketahui Penyadapan dari Laporan Kapolri

Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengetahui adanya dugaan penyadapan terhadap dirinya dari laporan Kapolri setelah kepolisian memproses kasus tersebut.

“Sebagaimana yang kemarin juga sudah disampaikan. Jadi dari proses di kepolisian, Bapak Kapolri melapor kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Presiden, sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, lanjut Prasetyo, kemudian memberikan dukungan dan arahan kepada Kapolri agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Rahmawati Apresiasi Perkembangan Pesantren Tahfiz di SP 4 Tanjung Buka

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin, tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Prasetyo mengatakan berbagai upaya perlindungan telah dilakukan agar tidak terjadi penyadapan kepada presiden. Namun, menurut dia, secara teknis peralatan elektronik tetap memungkinkan untuk disadap oleh oknum tertentu.

Baca Juga :  Mensesneg: Tujuan Penyadapan Terhadap Presiden Masih Tunggu Penyidikan

“Upaya semua dilakukan, tetapi tetap saja ada beberapa oknum. Secara teknis pasti memungkinkan untuk peralatan elektronik di-tapping,” katanya.

Prasetyo menyebut Presiden sangat prihatin atas kejadian tersebut, terlebih upaya penyadapan dilakukan oleh pihak dari institusi yang berada di bawah Presiden.

“Institusi yang berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu sangat memprihatinkan dan sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya,” ujarnya.

Baca Juga :  Istana Belum Ketahui Dalang di Balik Dugaan Penyadapan Kepala Negara

Sebelumnya, kepolisian pada Selasa (3/11) menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pejabat dan tokoh. Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah jenderal Polisi LSP, ASN, dan EH.

Sumber : Antara