Patuh Aturan KPU, Tim Paslon ZIYAP Bersihkan Alat Peraga Kampanye

TARAKAN – Sehubungan akan memasuki masa tenang dalam tahapan Pilkada serentak 2020 yang dimulai pada 6 hingga 8 Desember, maka Komisi Pmilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara mengimbau kepada pasangan calon (Paslon) gubernur Kaltara untuk membersihkan alat peraga kampanye.

Hal ini berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Terkait hal itu, KPU Kota Tarakan juga telah melaksanakan rapat koordinasi persiapan dan pembersihan alat peraga kampanye (APK) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara tahun 2020 di Kota Tarakan, Sabtu (5/12/2020).

Baca Juga :  Sempat Gempar Sosok Pocong 'Jadi-jadian' di Karang Rejo, 2 Pelaku Berujung Minta Maaf

Hasil rapat tersebut, KPU Tarakan memberikan kesempatan bagi semua paslon untuk menurunkan sendiri (APK) sampai pukul 06.00 pagi, Ahad 6 Desember, untuk kemudian tim pihaknya akan membersihkan sisa-sisa yang tertinggal.

Patuh kepada aturan, Paslon dari nomor urut 3, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH M.Hum-Dr. Yansen TP M.Si pun langsung bergerak membersihkan APK di setiap titik-titik yang ada di Kaltara.

Baca Juga :  Pelaku Tabrak Lari hingga Sebabkan Laka Beruntun di Tarakan Masih Dalam Penahanan Polisi

“Kita sudah mencabut APK yang dipasang di setiap sudut jalan dan lokasi yang ada di beberapa daerah. Ini sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan,” jelas Roslan, Tim Paslon Nomor 3.

Pembersihan APK ini sudah dilaukan sejak siang tadi dengan mengerahkan sejumlah tim. “Diharapkan hingga besok sudah tidak ada lagi APK yang tersisa,” tuturnya.(adv)

Baca Juga :  Seruduk Kantor DPRD, Aliansi Peduli Masyarakat Tarakan Suarakan Delapan Tuntutan Dukung MBG

 

Reporter: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *