Bupati Berau Umumkan Kenaikan Santunan Kematian Menjadi Rp 4 Juta

benuanta.co.id, BERAU – BPJS Ketenagakerjaan memperluas cakupan jaminan sosial untuk masyarakat kurang mampu dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan.

Hal itu bakal berlaku selama 12 bulan ke depan dan BPJS Ketenagakerjaan akan menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bagian dari tanggung jawab sosialnya kepada komunitas pekerja.

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas pun menegaskan bahwa program jaminan sosial ini bertujuan untuk mencegah pekerja dan keluarga mereka jatuh ke dalam kemiskinan baru atau bahkan kemiskinan ekstrem akibat kecelakaan kerja atau krisis ekonomi.

Baca Juga :  Wabup Berau Sambut Baik TPS 3R Pulau Derawan, Jadi Solusi Pengendalian Sampah Plastik di Kawasan Wisata

“Nilai manfaat dari program ini sangat krusial dalam melindungi masyarakat pekerja dari dampak guncangan ekonomi,” ujarnya, Kamis (19/9/2024).

Pemerintah pusat dan daerah, kata dia sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

“Kami bakal terus berupaya memperluas jaminan sosial untuk semua pekerja. Ini termasuk membantu iuran bagi pekerja rentan yang kurang mampu,” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Sri Juniarsih Pastikan Program Prioritas ke Rakyat Berjalan di Tengah Penurunan Anggaran

Bahkan pihaknya menegaskan sebagai kepala daerah Pemerintah Kabupaten Berau telah meningkatkan bantuan tunai langsung untuk keluarga penerima manfaat dari Rp500 ribu per bulan menjadi Rp6 juta per tahun.

“Selain itu, santunan kematian untuk masyarakat kurang mampu juga telah dinaikkan dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta,” imbuhnya.

“Ini adalah komitmen kami sejak awal. Kami telah meningkatkan santunan kematian sebagai bentuk perhatian lebih terhadap masyarakat yang kurang mampu,” tambahnya

Baca Juga :  Jelang HARGANAS ke-33 Kaltim, Bupati Berau Minta OPD Siapkan Produk Unggulan Daerah

Sebagai informasi juga sambung dia dalam implementasinya, informasi mengenai penerima manfaat harus disampaikan kepada RT, RW, dan lurah untuk pendataan dan pelaporan kepada dinas terkait.

“Langkah ini sejalan dengan strategi pemerintah dalam menghapus kemiskinan ekstrem dan memastikan pekerja miskin ekstrem termasuk dalam kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *