benuanta.co.id, Tanjung Redeb – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas resmi melantik empat kepala kampung hasil Pemilihan Kepala Kampung Pergantian Antar Waktu (PAW) di Balai Mufakat, Selasa (9/6/2026).
Dalam pelantikan tersebut, Bupati menekankan pentingnya percepatan pembangunan kampung, penguatan komunikasi dengan perangkat kampung, serta mengingatkan para kepala kampung agar bekerja profesional dan terhindar dari persoalan hukum.
Empat kepala kampung yang dilantik yakni Kepala Kampung Biduk-Biduk Mudassir T, Kepala Kampung Suaran Sopiyadi, Kepala Kampung Tasuk Jaja Miharja, dan Kepala Kampung Sei Bebanir Bangun Muchlistriyadi.
Sri Juniarsih mengatakan, pelantikan kepala kampung hasil PAW tersebut telah melalui proses dan pertimbangan yang matang. Ia berharap kehadiran para pemimpin baru dapat menjawab harapan masyarakat serta membawa perubahan positif bagi kampung masing-masing.
“Semoga ini memberikan kebaikan untuk kita semua,” ujarnya.
Menurutnya, pelantikan bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab besar untuk menggerakkan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia pun meminta para kepala kampung yang baru dilantik segera beradaptasi dan membangun komunikasi yang solid dengan seluruh perangkat kampung agar program-program pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Segera jalankan program melalui komunikasi yang baik dengan perangkat kampung,” katanya.
Selain mendorong percepatan pembangunan, Sri Juniarsih juga mengingatkan pentingnya tata kelola pemerintahan kampung yang transparan dan akuntabel. Ia tidak ingin kepala kampung tersandung persoalan hukum akibat kelalaian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Saya yakin bapak-bapak profesional. Jalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Dengan dilantiknya empat kepala kampung PAW tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau berharap roda pemerintahan kampung semakin optimal sehingga program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif. (adv)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina








