Penahanan 4 Tersangka Tipikor Septic Tank Diperpanjang 40 Hari

Hukrim, Nunukan225 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari, penahanan empat tersangka tindak pidana korupsi pembangunan septic tank kini kembali diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

Kasi Intel Kejari Nunukan, Bonar Satrio Wicaksono mengatakan sejak di lakukan penahanan pada Senin (17/10/2022) lalu, penahanan empat tersangka telah berakhir pada 5 November lalu. Namun, masa penahanannya sudah kembali diperpanjang selama 40 hari ke depan.

“Masa penahanannya kita perpanjang, terhitung sejak 6 November hingga 15 Desember mendatang di Lapas Kelas IIB Nunukan,” ujar Kasi Intel Kejari Nunukan, Bonar Satrio Wicaksono kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Tak Mau Pulang ke Rumah, Anak 11 Tahun di Nunukan Mengaku Telah Disetubuhi Ayah Tirinya

Adapun keempat tersangka yakni KS sebagai Direktur PT. KCI di Jakarta Utara selaku Distributor pada kegiatan tahun 2018, MS sebagai mantan karyawan Honorer pada DPUPRPKP Kab. Nunukan, lalu MA sebagai Direktur CV. PA selaku selaku Supplier pada kegiatan tahun 2019 dan YU sebagai Direktur CV. YGB selaku selaku Supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2022.

Baca Juga :  Ratusan Juta Hasil Penjualan Rumput Laut Digelapkan, Pria di Nunukan Selatan Diamankan Polisi

Diungkapkannya, penambahan masa penahanan lantaran, pihaknya masih melakukan penyusunan berkas setelah dilakukan pemeriksaan setalah ditetapkan sebagai tersangka. Yang mana, pernyataan sebelumnya masih sebagai status saksi, namun saat ini diperiksa sudah dengan status sebagai tersangka.

“Kalau untuk keterangan mereka sejauh ini belum ada yang berubah,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan perhitungan sementara oleh tim penyidik Kejari Nunukan, kerugian negara sebesar Rp 3.634.500 .000 akibat dugaan Tipikor yang dilakukan oleh para tersangka atas pembangunan septic tank program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020

Baca Juga :  Warga Aji Kuning Lakukan Perbaikan Jembatan Kayu secara Swadaya

Ditambahkannya, pada (1/11/2022) lalu, untuk menindaklanjuti permintaan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN), Tim Penyidik dari Kejari Nunukan dan Tim Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara telah melaksanakan klarifikasi terhadap para tersangka.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *