benuanta.co.id, NUNUKAN – Jumlah penduduk di Kabupaten Nunukan kembali mengalami peningkatan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan mencatat pada 2021 terdata jumlah penduduk sebanyak 194.119 jiwa, lalu per Juli 2022 mengalami penambahan 6.019 jiwa atau menjadi 200.138 jiwa.
Penambahan jumlah penduduk tersebut bisa menambah daerah pemilihan (dapil) dan kursi di DPRD Nunukan, dari 25 kursi menjadi 30 kursi.
Regulasi penambahan kursi itu diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 191. Wacana ini membuat sejumlah daerah di Nunukan mengajukan Dapil baru, khususnya Dapil 3.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Nunukan Rahman, mengatakan untuk kepastian jumlah penduduk dan adanya penambahan dapil di Nunukan untuk Pemilu 2024 cukup potensial.
“Kalau secara aturan perundangan, Nunukan berpotensi penambahan kursi dan penataan dapil. Tapi kepastian jumlah itu masih belum ada keputusan KPU RI yang diberitahukan ke kita. Kita masih menunggu itu,” ujar Rahman kepada benuanta.co.id, Sabtu (8/10/2022).
Rahman menegaskan, alur penambahan dapil menjadi kewenangan KPU RI yang mana nantinya KPU RI akan menerima DAK dari Kemendagri pada semester II pada 2022. Lalu akan disampaikan data penduduk apakah jumlah tersebut sudah valid atau belum.
Laporan tersebut, akan menjadi dasar KPU RI dalam menentukan dapil masing-masing daerah. KPU akan menghitung, berapa alokasi kursi di masing-masing daerah tersebut, dan hasilnya akan dikirimkan ke KPU Nunukan untuk selanjutnya diusulkan dan penetapan dapil.
“Tapi proses itu akan melalui simulasi dan uji publik yang juga menghadirkan pihak-pihak terkait nantinya,” katanya.
Diungkapkannya, pihak-pihak yang akan digandeng dalam uji publik nantinya melibatkan pemerintah daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kalangan akademisi dan partai politik.
Pihak-pihak tersebut akan memberikan masukan terkait penataan dapil nantinya. Selain itu, KPU tengah menunggu petunjuk-petunjuk teknis penyelenggaraan pemilu dari KPU RI.
“Untuk regulasi pastinya penambahan Dapil mengacu pada jumlah penduduk. Kita belum tahu rincian data Disdukcapil itu, daerah mana saja yang terjadi penambahan penduduk. Dan memang tahapannya belum sampai sana,” jelasnya.
Rahman melanjutkan, masalah penambahan penduduk dan wacana Dapil baru, tidak serta merta ditetapkan dan tidak bisa diubah. Jika suatu waktu, penambahan penduduk Nunukan yang menurut Disdukcapil didominasi perpindahan penduduk luar pulau maka jumlah Dapil dan jumlah kursi juga bisa kembali berubah.
“Suatu saat kalau ada pengurangan penduduk kembali, di Pemilu berikutnya, Dapil kembali berubah dan kursi berkurang. Jadi acuannya adalah jumlah penduduk. Ketika ada usulan Dapil dengan alasan diluar jumlah penduduk, tentu tidak bisa, kecuali undang undangnya berubah,” pungkasnya (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







