benuanta.co.id, NUNUKAN– Mewakili Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah, Drs. Raden Iwan Kurniawan, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Iwan menyampaikan pengelolaan barang milik daerah merupakan aspek krusial dalam administrasi pemerintahan daerah. Hal ini berdampak langsung terhadap kualitas laporan keuangan, termasuk opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Seiring dengan terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat terkait pengelolaan barang milik daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengimplementasikannya secara menyeluruh,” terang Iwan.
Ia menjelaskan, regulasi mengenai pengelolaan barang milik daerah telah beberapa kali mengalami perubahan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Regulasi tersebut menegaskan, inventarisasi dan pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara berkala dan akuntabel.
Adapun regulasi terbaru yang disosialisasikan adalah Keputusan Mendagri Nomor 900.1.5–136 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk menilai tingkat kualitas kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan aset daerah.
Menurut Iwan, diterbitkannya regulasi baru ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam menyempurnakan tata kelola barang milik daerah.
Meski demikian, perubahan tersebut juga membawa konsekuensi berupa tambahan tugas dan tanggung jawab bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Nunukan juga berharap Kemendagri, selaku pihak yang melakukan supervisi dan verifikasi Monitoring Center for Prevention (MCP), dapat terus memberikan pendampingan guna mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas.
“Saya meminta seluruh pejabat penatausahaan pengguna barang dan pengurus barang untuk berkomitmen bersama dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Iwan menyampaikan bahwa pemerintah daerah berupaya meningkatkan pemahaman, menyamakan persepsi, serta memastikan implementasi kebijakan pusat dapat dilaksanakan secara optimal di daerah. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







