NUNUKAN – Sebanyak 82 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Malaysia menuju Nunukan pada Jumat (5/6) kemarin, di Pelabuhan Tunon Taka, dilaksanakan pemeriksaan kesehatan suhu tubuh dan rapid test Covid-19 dengan hasil 2 orang dinyatakan reaktif.
Setelah proses penyerahan surat hasil pemeriksaan Covid-19 diberikan oleh tim gugus tugas, maka TKI melanjutkan ke proses pemulangan dimana warga sebatik, Tanjung Selor dan tarakan dipulangkan terlebih dahulu. Sisanya sebanyak 50 TKI dibawa menuju rusunawa.
Dari 50 TKI merupakan warga Nunukan, dilakukan identifikasi dan didapat 21 diantaranya pernah terkena kasus penyalaghunaan narkotika semasa bekerja di Malaysia. Kemudian 21 TKI tersebut dipisahkan dari yang lainnya dan diberi pengarahan oleh Kasi P2M BNNK Nunukan Murjani Shalat SE.
Pengarahan meliputi bahaya narkoba bagi kesehatan dan kehidupan, cara supaya tidak terjerumus kembali dan membuka lembaran kehidupan baru yang lebih baik.
Setelah diberi pengarahan singkat, 21 TKI tersebut didata oleh Zaenal Arifin SKM.
“Berdasarkan data yang didapat sebanyak 71,43 % dari mereka mengaku mengetahui bahwa narkotika adalah barang terlarang. mereka juga mengakui awal menyalahgunakan narkotika karena diajak oleh teman mereka, jika alasan menyalahgunakan narkotika adalah untuk bekerja agar lebih kuat, dari pengakuan mereka sudah berhenti menyalahgunakan narkotika semenjak tertangkap oleh petugas,” kata Kepala BNNK Nunukan Kompol La Muati, SH. MH, Sabtu (6/6/2020).
Lanjutnya, berpesan bahwa persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa Narkotika untuk kuat bekerja adalah persepsi yang sangat keliru, justru tubuh akan rusak karena telah dipaksa beraktivitas diluar kemampuannya. Dan jangan mudah terpengaruh oleh teman, khususnya teman sesama pekerja jika diajak menyalahgunakan Narkotika.
Sebelum dipulangkan ke alamat asal oleh petugas BP2MI, mereka semua telah berjanji untuk tidak menyalahgunakan narkotika dan akan berperilaku baik setibanya kembali di Nunukan.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







