benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 Bangunan Gedung.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nunukan, Abdi Jauhari mengatakan, bangunan gedung termasuk penerbitan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan cara mengakses situs web SIMBG.
Sedangkan di Nunukan sudah menerapkan PBG sejak tahun 2021 dimana tahap awal dilakukan yakni melaksanakan rapat dengan Sekretaris Daerah dan rapat dengan organisasi terkait di antaranya DPMPTSP dan Bagian Hukum Setda serta telah dilakukan juga sosialisasi kepada masyarakat.
“Jika masyarakat yang belum paham tentang PBG dapat langsung mengakses situs web SIMBG, karena ada panduan pengajuan PBG,” kata Abdi Jauhari, Kamis (25/8/2022).
Selain itu untuk kelengkapan dokumen yang diperlukan dapat langsung diunggah pada situs web tersebut, sedangkan data yang diterima sampai dengan akhir bulan Juli 2022 sudah ada PBG melalui website yang terdiri dari 59 permohonan persetujuan bangunan gedung dan 28 Sertifikat Laik Fungsi.
Ditambahkannya bahwa IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum mendirikan bangunan. Sedangkan PBG adalah sebagai aturan yang mengatur bagaimana sebuah bangunan harus didirikan. Setelah Pemohon mengisi persyaratan yang ditentukan melalui situs web SIMBG, pemohon akan dimintai verifikasi teknis oleh Dinas PUPR yang dibantu oleh Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT) untuk mendapat rekomendasi terhadap pemeriksaan bangunan gedung serta perhitungan teknis retribusi melalui email pemohon.
“Notifikasi akan masuk melalui akun Dinas PMPTSP yaitu penetapan retribusi sebagai dasar untuk penagihan dan pembayaran retribusi bangunan pemohon. Kemudian setelah selesai pembayaran yang disertai bukti pembayaran diunggah, maka Dinas PMPTSP akan melakukan pengaktifan dan penerbitan PBG permohonan,” jelasnya.
Guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ditunjuk sebagai operator SIMBG, dinas PUPR Kabupaten Nunukan telah mengikutsertakan operator SIMBG pada Bimbingan Teknis Peningkatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang dilaksanakan oleh Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Utara yang dilaksanakan di Kota Tarakan hari lalu.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







