Mekanisme Baru Pengajuan Izin Kegiatan Masyarakat di Polres Nunukan, Ini Persyaratannya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pasca Pandemi Covid-19, Polres Nunukan kembali memberikan izin untuk kegiatan masyarakat namun dengan berbagai mekanisme baru untuk pengajuan izin tersebut.

Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati mengatakan selama 2 tahun pademi covid-19, satuan kepolisian baik wilayah Polda, Polres hingga Polsek dilarang untuk mengeluarkan izin terhadap kegiatan masyarakat.

“Saat ini sudah diperbolehkan memberikan izin dengan adanya juknis baru namun dengan mekanisme baru untuk pengajuan permohonan izinnya,” ujar Siswati kepada benuanta.co.id, Senin (8/8/2022).

Untuk mekanisme baru tersebut berdasarkan ST Kabaintelkam Polri No : STR/465/VI/YAN.2.1/2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang izin keramaian dan pemberitahuan kegiatan masyarakat dalam pengendalian penyebaran covid-19 dan pengawasan ketentuan penerapan PPKM.

Diungkapkannya, mekanisme pengajuan permohonan izin kegiatan masyarakat dapat diajukan minimal 7 hari sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan. Yang mana pemohon datang sendiri untuk mengajukan permohonan izin kegiatan.

“Jadi, nanti untuk pemohon yang berkasnya lengkap kita akan berikan tanda terima, sedangkan untuk berkas tidak lengkap kita akan berikan penjelasan terkait berkas yang belum dilengkapinya. Makanya kita kasih waktu minimal 7 hari, biar ada waktu untuk melengkapi berkasnya,” ungkapnya.

Selain itu, jika kegiatan tersebut dilaksanakan di jalanan umum maka satuan Lantas Polres Nunukan bisa secara langsung untuk melihat kondisi jalan sehingga bisa melakukan pengalihan arus lalu lintas dan rekayasa lalu lintas.

Pemberian izin kegiatan masyarakat diberikan untuk dapat menciptakan situasi yang kondusif selama kegiatan berlangsung dan mendapatkan pengamanan dari pihak yang berwajib.

Dijelaskannya, terkait persyaratan formal untuk pengajuan permohonan izin kegiatan masyarakat di Polres Nunukan yakni permohonan tertulis dari pemohon atau pimpinan organisasi yang menyertai keterangan tujuan, bentuk/ sifat giat, tempat dan waktu, penanggungjawab dan perkiraan jumlah peserta kegiatan.

“Selain persyaratan formal, ada juga 11 surat tambahan yang wajib dilampirkan oleh pemohon,” tambahnya.(*)

Berikut lampiran surat permohonan yang wajib dilampirkan:

1. Surat permohonan dari perorangan atau panitia penyelenggara;
2. Rundown/ jadwal acara;
3. Susunan panitia acara;
4. Jumlah peserta/ undangan;
5. Fotocopy anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART);
6. Proposal dan fotocopy KTP;
7. Surat izin tempat kegiatan;
8. Rute yang dilalui (pawai/ karnaval);
9. Rekomendasi dari Satgas Covid-19;
10. Surat pernyataan protokol kesehatan bermaterai 10.000;
11. Menyediakan gerai vaksin di pintu masuk beserta petugas vaksinator.

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *