Dianggap Ilegal, Barang Malaysia di Perbatasan Tak Boleh Lebih 600 RM

benuanta.co.id, NUNUKAN – Masyarakat perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) sedikit banyaknya masih bergantung pada barang-barang tambahan seperti gula, minyak goreng maupun gas LPG dari negeri Jiran untuk memenuhi kebutuhan.

Kepala Bidang Perdagangan Nunukan, R. Dior Frames menjelaskan, barang ini diperbolehkan masuk namun hanya diperuntukkan bagi masyarakat perbatasan, dengan nilai tertentu yakni 600 Ringgit Malaysia (RM) sesuai dengan Border Trade Agreement (BTA) atau perjanjian perdagangan lintas batas.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Perkuat Kapasitas UMKM lewat Pelatihan Manajemen Bisnis dan SIAPIK

Namun kenyataanya, tak sedikit pula barang ini malah diperdagangkan bebas di luar daerah perbatasan dan dianggap barang tidak berizin atau lazim disebut ilegal.

“Barang itu hanya berlaku di wilayah perbatasan, tidak diperbolehkan keluar daerah,” tegas R. Dior Frames kepada benuanta.co.id, Rabu (22/6/2022).

Apalagi barang makanan tambahan asal Malaysia seperti daging, nugget hingga sosis yang notabenenya bukan kebutuhan pokok masih bisa masuk namun tidak diperbolehkan melebihi 600 RM.

Baca Juga :  Libur Iduladha, Volume Sampah di Nunukan Capai 45 Ton 

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Nunukan, H. Asmar menambahkan, pihaknya akan menyurati aparat terkait untuk menyampaikan item barang yang harus terpenuhi di masyarakat di luar dari kebutuhan pokok sebagian kebutuhan penunjang.

“Daging Allana ini dari dulu sebenarnya sudah dilarang, apalagi penyakit kuku dan mulut pada hewan itu dahulunya dari India, sehingga menjadi dasar tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia,” tandasnya. (*)

Baca Juga :  Dua Ekor Sapi Presiden Dibagikan ke 400 Warga Sei Lancang di Nunukan

Reporter: Darmawan

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *