Barang Bukti Kasus Sabu dengan Dalih Sampah Dimusnahkan BNNK Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Puluhan plastik bening klip berisi serbuk kristal diduga sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan. Pemusnahan ini juga turut dilakukan oleh unsur intansi lain di antaranya, Polres Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan.

Kepala BNNK Tarakan, Agus Sutanto menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Minggu, 22 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 di Jalan Aki Balak, RT. 20 atas tersangka bernama PR.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Sebagai Plt Jampidsus

PR bersikap mencurigakan saat setiap orang datang menghampirinya. Ia selalu mengambil sesuatu dari tumpukan sampah dan memberikannya ke orang yang menghampirinya.

“PR ini tanpa pekerjaan yang juga tinggal di daerah tersebut,” sebut Agus.

Adapun barang bukti berjumlah puluhan paket hemat ini dimusnahkan pada hari ini sebanyak kurang lebih 54 bungkus plastik bening klip atau ukuran paket hemat, yang jika ditotalkan memiliki berat bruto 9,65 gram.

Baca Juga :  Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Keluar Negeri usai Ditetapkan Tersangka

Sedangkan untuk pemeriksaan laboratorium disisihkan 10 bungkus dengan berat 0,9 gram dan 5 bungkus plastik bening dengan berat 0,45 gram untuk keperluan persidangan.

“Jadi yang dimusnahkan hari ini itu sebanyak 49 bungkus dengan berat 8,3 gram,” sebutnya.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara melarutkan puluhan serbuk sabu tersebut ke dalam air. Agus juga mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan tahap 1 pada Kamis, 23 Juni 2022. (*)

Baca Juga :  Matangkan Persiapan Sekolah Nasional Terintegrasi, Disdik Tarakan Siapkan Sekolah Transisi

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *