Barang Bukti Kasus Sabu dengan Dalih Sampah Dimusnahkan BNNK Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Puluhan plastik bening klip berisi serbuk kristal diduga sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan. Pemusnahan ini juga turut dilakukan oleh unsur intansi lain di antaranya, Polres Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan.

Kepala BNNK Tarakan, Agus Sutanto menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Minggu, 22 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 di Jalan Aki Balak, RT. 20 atas tersangka bernama PR.

Baca Juga :  Setahun Diajukan, Pengalihan Lahan untuk Polsek Tarakan Tengah Tunggu Tindak Lanjut Kemenkeu

PR bersikap mencurigakan saat setiap orang datang menghampirinya. Ia selalu mengambil sesuatu dari tumpukan sampah dan memberikannya ke orang yang menghampirinya.

“PR ini tanpa pekerjaan yang juga tinggal di daerah tersebut,” sebut Agus.

Adapun barang bukti berjumlah puluhan paket hemat ini dimusnahkan pada hari ini sebanyak kurang lebih 54 bungkus plastik bening klip atau ukuran paket hemat, yang jika ditotalkan memiliki berat bruto 9,65 gram.

Baca Juga :  146 Personel Polres Tarakan Amankan Salat Iduladha di 48 Titik, Tempat Pemotongan Hewan Kurban Ikut Diawasi

Sedangkan untuk pemeriksaan laboratorium disisihkan 10 bungkus dengan berat 0,9 gram dan 5 bungkus plastik bening dengan berat 0,45 gram untuk keperluan persidangan.

“Jadi yang dimusnahkan hari ini itu sebanyak 49 bungkus dengan berat 8,3 gram,” sebutnya.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara melarutkan puluhan serbuk sabu tersebut ke dalam air. Agus juga mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan tahap 1 pada Kamis, 23 Juni 2022. (*)

Baca Juga :  Pemasokan Sapi di Tarakan Diduga Dikuasai Oknum, Peternak Keluhkan Pungutan Tak Berdasar

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *