563 Orang WBP Lapas Nunukan Mengikuti Vaksinasi Tahap Pertama

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah pusat hingga daerah terus berupaya melakukan pencegahan penularan Covid-19, salah satunya dengan memberikan vaksinasi Kepada masyarakat, seperti halnya di Nunukan.

Pemberian vaksin juga dilakukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas IIB Nunukan, mengingat jumlah tahan melebihi dengan kapasitas sudah kepenuhan.

Dari data yang didapat tercatat ada 1.229 orang penghuni rutan, sedangkan kapasitas 375 orang.

Baca Juga :  213 PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia, Mayoritas Berasal dari Sulsel dan NTT

Dikatakan Kalapas Nunukan Taufik Hidayat, pemberian vaksin tahap pertama kepada WBP sebanyak 563 orang, yang memenuhi syarat dalam pelaksanaan vaksinasi tahap pertama.

“Ini kami lakukan berdasarkan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia Nomor : PAS-UM.01.01-07 Tanggal 02 Maret 2021, Tentang Permohonan Vaksin Covid-19 bagi Tahanan/Narapidana Pemasyarakatan di UPT Pemasyarakatan,” kata Taufik, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga :  Sengketa PT NBS dan Ahli Waris Pangeran Batumpuk, TBBR Desak DPRD Nunukan Bentuk Pansus

Dalam pemberian vaksin ini melibatkan tenaga medis dari dinas kesehatan kabupaten Nunukan, dan beberapa jajaran Kodim/TNI Kabupaten Nunukan dan lainnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *