Peringati HUT RI ke-76, Pemda Nunukan Imbau Perkantoran Pasang Bendera Merah Putih

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan telah mengeluarkan Surat Edaran ( SE ) Nomor p/117/setda-pem/003.1, tentang Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.

Dalam SE itu seluruh masyarakat dihimbau agar dapat mengibarkan bendera merah putih, memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di halaman setiap lingkungan perkantoran sejak 1 hingga 31 Agustus 2021.

Baca Juga :  Stok Darah di PMI Nunukan Menipis, Golongan B Tersisa 11 Kantong

Sedangkan camat, lurah dan kepala desa setiap daerah yang ada di Kabupaten Nunukan agar dapat menghimbau masyarakat di lingkungannya masing-masing, untuk turut menyemarakkan dan mengikuti edaran tersebut.

Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Setda Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, SH menyampaikan, surat edaran tersebut juga berdasarkan aturan dari Kemendagri yang mana mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2021 seluruh masyarakat, baik instansi pemerintah, instansi vertikal dan TNI – Polri di himbau untuk memasang bendera merah putih dan umbul-umbul.

Baca Juga :  139 WNI Dipulangkan dari Malaysia, Masalah Dokumen Masih Mendominasi

“Jadi ini berdasarkan arahan atau Surat Edaran Kemendagri agar masyarakat dan instansi pemerintah serta lainnya untuk memasang bendera merah putih hingga 31 Agustus 2021,” pungkasnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *