benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan telah mengeluarkan Surat Edaran ( SE ) Nomor p/117/setda-pem/003.1, tentang Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.
Dalam SE itu seluruh masyarakat dihimbau agar dapat mengibarkan bendera merah putih, memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di halaman setiap lingkungan perkantoran sejak 1 hingga 31 Agustus 2021.
Sedangkan camat, lurah dan kepala desa setiap daerah yang ada di Kabupaten Nunukan agar dapat menghimbau masyarakat di lingkungannya masing-masing, untuk turut menyemarakkan dan mengikuti edaran tersebut.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Setda Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, SH menyampaikan, surat edaran tersebut juga berdasarkan aturan dari Kemendagri yang mana mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2021 seluruh masyarakat, baik instansi pemerintah, instansi vertikal dan TNI – Polri di himbau untuk memasang bendera merah putih dan umbul-umbul.
“Jadi ini berdasarkan arahan atau Surat Edaran Kemendagri agar masyarakat dan instansi pemerintah serta lainnya untuk memasang bendera merah putih hingga 31 Agustus 2021,” pungkasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Yogi Wibawa







