Disdukcapil Nunukan Akan Terbitkan NIK Bagi WNI yang Tidak Memiliki Identitas dari Malaysia

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dari 50 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba di Nunukan saat ini Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Nunukan belum mengetahui jumlah orang yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun mereka semuanya memiliki paspor, ini nantinya akan dilakukan pengecekan untuk pembuatan NIK WNI.

Kepala Disdukcapil Nunukan Akhmad mengatakan, ke 50 WNI ini nantinya akan dilakukan pengecekan identitas mereka apakah memiliki atau tidak,dan dibantu oleh UPT BP2MI Nunukan.

Saat ini pelaku perjalanan dalam negeri itu harus menunjukkan sertifikat vaksin, apa lagi mereka nantinya akan dipulangkan ke kampung halaman, mau tidak mau harus divaksin di Nunukan,

Baca Juga :  Vonis 1,6 Tahun untuk Terdakwa Kecelakaan Maut Atlet Panjat Tebing Philipus Rinaldi Tuai Kekecewaan Keluarga

“Kalau mereka mau vaksin harus memiliki NIK, disinilah nantinya Disdukcapil membentuk jika WNI tersebut tidak memiliki NIK maka akan kita daftarkan, setelah itu baru bisa mengikuti vaksin,” jelas Akhmad, kepada benuanta.co.id, Kamis (22/7/2021).

Setelah didaftarkan mendapatkan Nomo NIK dan dilakukan vaksin , maka mereka akan dipindahkan sesuai tujuan alamat tempat mereka tinggal, jadi lepas dari penduduk Nunukan.

Baca Juga :  Monyet Peliharaan di Nunukan Resahkan Warga, Damkar Ambil Langkah Lepasliarkan ke Hutan Mangrove

“Kami hanya membantu untuk proses pembuatan NIK supaya ada kemudahan mereka untuk mengurus administrasi, mau vaksin harus memiliki NIK,” terangnya.

Perlu diketahui bahwa kedatangan WNI yang tidak memiliki NIK dan dibantu oleh Disdukcapil Nunukan tidak menambah penduduk kabupaten Nunukan, karena NIK ini adalah salah satu identitas singel yang dipakai seluruh Indonesia atau perorangan. Jadi bagaimana WNI ini terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia.

Ini hanya dilakukan untuk WNI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak memiliki identitas. Namun Akhmad tegaskan jika ada yang ingin bekerja di Malaysia lalu lewat samping itu tidak akan diterbitkan.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Longsor di Binusan, Bangunan Peternakan Ayam Terancam

“Kami selaku pemerintah membantu TKI hingga di pulang kampung dengan ketentuan melengkapi dokumen salah satunya NIK. Dan ini baru kami lakukan, dan tidak semua saya rasa karena ini bukan TKI tapi Ini adalah WNI yang tertahan di Malaysia, yang baru dapat pulang hari ini,” imbuhnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *