NUNUKAN – Masuk Zona Kuning, menandakan bahwa pelaksanaan salat Idulfitri diperbolehkan. Ini berdasarkan surat Kementerian Agama Nomor 07 Tahun 2021.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, H. M Saleh, Ag. M.Pd mengatakan, walaupun diperbolehkan melaksanakan Salat Idulfitri, dia menyarankan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dan ikuti peraturan pemerintah yang berniat baik untuk menjaga kemaslahatan umat.
“Ini yang menjadi permasalahan, jika masyarakat terpancing dengan isu-isu hoaks di media sosial yang tidak berdasarkan informasi yang benar, sehingga terbawa emosi. Jadi terkait informasi pelaksanaan Salat Idulfitri harus dari pemerintah, karena pemerintah akan memikirkan kemaslahatan umatnya,” kata H. M Saleh, kepada benuanta.co.id, pada (10/5/2021).
H. M. Saleh menekankan agar setiap pengurus masjid dapat mematuhi anjuran yang ada, yakni surat edaran Kementerian Agama terkait pelaksanaan Idulfitri. Sedangkan untuk takbiran keliling tidak ada.
“InsyaAllah Kementerian agama akan mengadakan sidang Isbat besok sore untuk penetapan 1 Syawal. Kalau sudah hari Rabu itu sudah 30 hari, sehingga tidak perlu lagi isbat, karena sudah 30 Ramadan,” jelasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin







