Jangan Terpancing Hoaks, Terkait Salat Idulfitri Harus Ikuti Anjuran Pemerintah

NUNUKAN – Masuk Zona Kuning, menandakan bahwa pelaksanaan salat Idulfitri diperbolehkan. Ini berdasarkan surat Kementerian Agama Nomor 07 Tahun 2021.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, H. M Saleh, Ag. M.Pd mengatakan, walaupun diperbolehkan melaksanakan Salat Idulfitri, dia menyarankan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dan ikuti peraturan pemerintah yang berniat baik untuk menjaga kemaslahatan umat.

Baca Juga :  Plafon Puskesmas Sungai Nyamuk Ambruk Usai Diguyur Hujan Deras

“Ini yang menjadi permasalahan, jika masyarakat terpancing dengan isu-isu hoaks di media sosial yang tidak berdasarkan informasi yang benar, sehingga terbawa emosi. Jadi terkait informasi pelaksanaan Salat Idulfitri harus dari pemerintah, karena pemerintah akan memikirkan kemaslahatan umatnya,” kata H. M Saleh, kepada benuanta.co.id, pada (10/5/2021).

H. M. Saleh menekankan agar setiap pengurus masjid dapat mematuhi anjuran yang ada, yakni surat edaran Kementerian Agama terkait pelaksanaan Idulfitri. Sedangkan untuk takbiran keliling tidak ada.

Baca Juga :  Polsek dan Damkar Sebatik Barat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalur Poros

“InsyaAllah Kementerian agama akan mengadakan sidang Isbat besok sore untuk penetapan 1 Syawal. Kalau sudah hari Rabu itu sudah 30 hari, sehingga tidak perlu lagi isbat, karena sudah 30 Ramadan,” jelasnya. (*)

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *