NUNUKAN – Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud (Yonarhanud) 16/SBC Pos Tembalang, berhasil mengamankan 4 orang terduga bandar sekaligus pengedar dan pemakai sabu-sabu di Desa Kekayap, Kecamatan Sebuku pada Jumat, (26/3/2021).
Wadansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad, Mayor Arh M Nanang Rudiyanto mengatakan didapatkan juga dua pucuk senjata rakitan penabur dari tangan para pelaku.
kejadian penangkapan tersebut dilakukan oleh Anggota (Satgas) Dan SSK Lettu Idhan Amin beserta 5 orang personel lainya di daerah Jalan Garuda, Kecamatan Tulin Onsoi dengan cara ambush (Pengendapan).
Berawal dari laporan warga kepada salah satu anggota pos, bahwa di satu tempat sering dilakukan transaksi barang haram, dari laporan tersebutlah Dan SSK 3 Pos Tembalang memerintahkan lima orang anggota Pos Tembalang melaksanakan Ambush di sekitar Jalan Garuda Kecamatan Tulin Onsoi, dan pada saat itu mendapati 2 orang yang mencurigakan. Kemudian personel langsung melaksanakan penindakan serta pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut.
“Kami dapatkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,25 gram yang di simpan di dalam bungkus rokok,” kata M Nanang Rudiyanto.
Lanjut dia, kedua tersangka dibawa ke pos untuk diambil keterangan dan dilakukan pendalaman sesuai S.O.P yang berlaku oleh Personel Satgas. Setelah dilakukan pengambilan keterangan, tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari (A) yang merupakan bandar sekaligus juga pengedar di Desa Atas, Kecamatan Sembakung.
Dari hasil keterangan tersebut, personel pos langsung bergerak ke TKP dan melaksanakan kembali melaksanakan ambush. Sesuai yang di informasikan oleh (A) tak lama kemudian, 2 orang yang dicurigai dapat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan.
“Kami mendapatkan barang bukti sabu seberat 5,30 gram dan 0,07 gram serta senjata rakitan jenis penabur sebanyak 2 pucuk beserta amunisi sebanyak 3 butir,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan lanjutan, tersangka langsung dibawa ke Mako Pos Kotis untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian.
Barang bukti yang diamankan antara lain, paket sabu seberat 5,62 gram, uang tunai sejumlah Rp. 522.000, 2 buah alat hisap bong sabu, 1 buah handphone warna hitam, 1 buah handphone Nokia warna biru, 1 buah handphone Oppo warna hitam, 1 buah handphone Relme warna hitam, 2 buah dompet beserta identitas, 2 bungkus rokok, 4 buah korek mancis, 1 buah tas selempang dada, 1 buah powerbank, 3 buah gunting, 1 buah pisau, 1 buah pena, 1 buah lakban hitam, 16 buah pipet kosong, 1 buah baterai handphone, 2 buah senapan rakitan jenis penabur, 3 buah amunisi senapan rakitan jenis penabur, 1 buah materai 6.000, 2 buah alat sulam jala, 2 bungkus serbuk damar.
Empat orang tersangka adalah IU (19) warga Tulin Onsui, AE (24) warga Tulin Onsui, A (42) warga Sembakung, MAW (19) warga Sembakung. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Nicky Saputra







