Bawa Sabu-Sabu di Dermaga Mantikas Sebatik, Ibu Muda Ini Diamankan Polisi

Hukrim, Nunukan1,371 views

NUNUKAN – Peredaran Narkoba tidak hanya dilakukan oleh pria saja, namun kaum hawa turut terjun ke bisnis haram ini. Seperti dilakukan Ritaa Rasak (27) yang diamankan Polsek Sebatik Barat. Ritaa merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK melaui Kasubag Humas AKP Muhammad Karyadi SH menerangkan, penangkapan ibu rumah tangga ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dermaga Mantikas, RT 02, Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat, ada seseorang yang diduga menyimpan, membawa, menguasai, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki psikotropika jenis sabu.

Baca Juga :  Perselisihan Antaretnis Diselesaikan Secara Adat, Bupati Nunukan Tekankan Persaudaraan

Dengan diperolehnya informasi itu, personel Opsnal Polsek Sebatik Barat langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa Ritaa Rasak ini terlihat berada di Dermaga Mantikas. Kemudian personel Opsnal Polsek Sebatik Barat mengamankan terduga dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan dan barang. Hasil pemeriksaan dan penggeledahan diperoleh barang bukti sabu yang disimpan diselipkan di kantong celana sebanyak 55 gram,” kata Karyadi kepada benuanta.co.id, Ahad (31/1/2021).

Baca Juga :  Barang Bukti 19 Perkara Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Bulungan

Atas peristiwa itu, ada barang bukti yang diamankan yakni tiga bungkus warna putih transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan ukuran berbeda, dua unit HP warna hitam, dan satu unit timbangan digital.

“Rencana tindak lanjut dalam peroses penyelidikan dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut, dan juga berkoordinasi ke JPU, serta melakukan pengembangan kasus,” jelasnya.

Baca Juga :  Harga Rumput Laut di Nunukan Jatuh saat Produksi Melimpah, Kini Diangka Rp20 Ribu per Kg

Ritaa Rasak akan dikenai pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *