NUNUKAN – Peredaran Narkoba tidak hanya dilakukan oleh pria saja, namun kaum hawa turut terjun ke bisnis haram ini. Seperti dilakukan Ritaa Rasak (27) yang diamankan Polsek Sebatik Barat. Ritaa merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK melaui Kasubag Humas AKP Muhammad Karyadi SH menerangkan, penangkapan ibu rumah tangga ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dermaga Mantikas, RT 02, Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat, ada seseorang yang diduga menyimpan, membawa, menguasai, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki psikotropika jenis sabu.

Dengan diperolehnya informasi itu, personel Opsnal Polsek Sebatik Barat langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa Ritaa Rasak ini terlihat berada di Dermaga Mantikas. Kemudian personel Opsnal Polsek Sebatik Barat mengamankan terduga dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan dan barang. Hasil pemeriksaan dan penggeledahan diperoleh barang bukti sabu yang disimpan diselipkan di kantong celana sebanyak 55 gram,” kata Karyadi kepada benuanta.co.id, Ahad (31/1/2021).
Atas peristiwa itu, ada barang bukti yang diamankan yakni tiga bungkus warna putih transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan ukuran berbeda, dua unit HP warna hitam, dan satu unit timbangan digital.
“Rencana tindak lanjut dalam peroses penyelidikan dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut, dan juga berkoordinasi ke JPU, serta melakukan pengembangan kasus,” jelasnya.
Ritaa Rasak akan dikenai pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin







