Pembangunan RTLH Kecamatan Lumbis Dinyatakan Rampung 100 Persen

Nunukan35 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Selaras dengan program unggulan Bupati Nunukan tentang Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang telah selesai. Pemerintah Kecamatan Lumbis melaksanakan kegiatan pengupahan berupa upah tukang 100 persen.

Penyerahan upah tersebut diberikan kepada 11 penerima manfaat setelah seluruh pekerjaan rehabilitasi rumah dinyatakan selesai 100 persen.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Lumbis, Fajar Budhayanto, mengatakan bahwa program RTLH ini merupakan salah satu program unggulan Bupati Nunukan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas perumahan masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan.

Baca Juga :  Ratusan Juta Hasil Penjualan Rumput Laut Digelapkan, Pria di Nunukan Selatan Diamankan Polisi

“Program ini dilaksanakan dengan prinsip tepat sasaran dan akuntabel pada setiap tahapan pelaksanaannya,” ungkap Budhayanto pada Senin, (19/1/2026).

Menurutnya, program RTLH di Kecamatan Lumbis selalu menjulang dan didampingi secara langsung oleh staf Kecamatan Lumbis. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga hasilnya dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat penerima.

Baca Juga :  Warga Aji Kuning Lakukan Perbaikan Jembatan Kayu secara Swadaya

Budhayanto menyampaikan harapannya agar program ini dapat terus berjalan dengan lancar dan berkelanjutan.

“Saya berharap program rehabilitasi rumah ini ke depannya dapat menjangkau masyarakat lain yang belum tersentuh bantuan, melalui pelaksanaan program secara berulang atau bergantian.

Ia menambahkan bahwa penyerahan upah kerja atau upah tukang sebesar 100 persen ini dilakukan setelah pekerjaan rehabilitasi rumah selesai sepenuhnya, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin transparansi dan kepastian bagi para penerima manfaat serta pelaksana pekerjaan. (*)

Baca Juga :  Wilayah Perkotaan hingga Pedalaman Nunukan Berpotensi Diguyur Hujan

Reporter: Soni Irnada

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *