Penegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2017, Satpol PP Nunukan Gencarkan Patroli Malam

benuanta.co.id, NUNUKAN– Tegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan rutin melaksanakan patroli malam.

Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adianto mengatakan, patroli rutin yang dilaksanakan oleh pihaknya ialah bagian dari upaya untuk memastikan anak sekolah tidak keluyuran di malam hari diatas jam 8 malam.

“Selain sebagai bentuk pengawasan dan penegakan Perda, ini juga kita lakukan sebagai bentuk pencegahan kenakalan remaja, agar anak sekolah tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan, seperti tawuran atau perbuatan asusila,” jelas Mesak.

Baca Juga :  Harga Konsumen Stabil, Nunukan Catat Deflasi pada Mei 2026

Dikatakannya, tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat serta mencegah terjadinya tindakan penyimpangan atau tindakan kriminalitas yang melibatkan anak-anak sekolah.

Tak hanya malam hari, Mesak mengatakan pihaknya juga melakukan patroli siang hari untuk memastikan tidak ada anak sekolah yang keluyuran di jam sekolah.

“Selain kami lakukan patroli rutin, kita juga utamakan apabila ada laporan dari masyarakat. Jadi ketika ada laporan bahwa ada anak sekolah yang berkeliaran atau nongkrong di cafe saat jam sekolah maka kita akan langsung ke lokasi untuk lakukan razia,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan TPPO dari 47 Kasus Perkara Inkrah

Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah membentuk satu regu yang difokuskan untuk melakukan patroli rutin di seputar pulau Nunukan. Adapun lokasi-lokasi yang rawan atau yang kerap dijadikan tempat tongkrongan anak sekolah saat malam hari yakni di Jalan Lingkar Nunukan, Jalan Antasari atau bukit cita serta di area Islamic Center Nunukan.

Mesak menjelaskan, di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat telah diatur larangan anak usia sekolah untuk keluar malam melewati batas pukul 20:00 WITA.

Baca Juga :  BUMDes Balansiku Curi Perhatian, Usaha Ayam Petelur jadi Model Penguatan Ekonomi Desa

Sehingga, ia juga menghimbau kepada setiap orang tua siswa untuk tetap mengawasi anak-anaknya yang masih di bawah umur agar tidak keluar malam apabila tidak ada kegiatan sekolah.

“Biasanya kalau ada yang terjaring kita panggil orang tua mereka dan pihak sekolah untuk diberikan pemahaman dan edukasi terkait hal itu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *