Embung Lapri Sebatik Utara Tahun Ini jadi Prioritas, Ganti Rugi Lahan Capai Rp 24 Miliar

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Pertanahan Kabupaten Nunukan terus mengakselerasi proses pengadaan lahan untuk dua proyek strategis embung, yakni di wilayah Sebatik dan Nunukan.

Fokus utama tahap awal kini tertuju pada pembebasan lahan Embung Lapri di Sebatik Utara, sementara proses administrasi untuk Embung Gang Limau di Nunukan Selatan masih dalam tahap awal penyusunan dokumen.

Sekretaris Dinas Perkim dan Pertanahan Kabupaten Nunukan, Faisal, menjelaskan bahwa total luas lahan yang direncanakan untuk dibebaskan mencapai sekitar 108,36 hektare. Rinciannya, Embung Lapri mencakup lahan sekitar 69 hektare, sementara Gang Limau membutuhkan lahan sekitar 39,36 hektare.

Baca Juga :  Bakar Kotak Telur untuk Usir Nyamuk, Dapur Rumah Kades Lapri Terbakar

“Untuk Gang Limau saat ini masih tahap persiapan administrasi, verifikasi dokumen di tingkat provinsi dan Kanwil sebagai pelaksana pembebasan. Sedangkan Embung Lapri sudah masuk tahapan pelaksanaan, yaitu tahap ketiga dari empat tahapan pengadaan tanah,” kata Faisal, kepada benuanta.co.id, Ahad (6/7/2025).

Menurutnya, tahapan pengadaan lahan mencakup, perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Tahapan ketiga dinilai sebagai fase paling krusial karena mencakup proses penilaian dan pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Mengintai Nunukan, Warga Diminta Waspadai Banjir dan Pohon Tumbang

Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa, Pembinaan, dan Pengawasan Tanah Perkim dan Pertanahan Kabupaten Nunukan, Taufik Umar, menambahkan bahwa pada tahun 2025 ini, Pemerintah Daerah akan fokus menyelesaikan pembayaran ganti kerugian untuk proyek Embung Lapri terlebih dahulu.

“Anggaran yang telah disetujui untuk ganti kerugian lahan embung Lapri mencapai sekitar Rp24 miliar. Fokus tahun ini memang diarahkan ke embung tersebut, karena Gang Limau masih dalam tahap penyusunan administrasi,” jelas Taufik.

Sementara itu, Kepala Bidang Penatagunaan Perolehan dan Pendaftaran Tanah, Yasiman, menuturkan bahwa proses penyusunan dokumen untuk embung Gang Limau ditargetkan selesai hingga penetapan lokasi pada Desember 2025. Namun, ia mengakui bahwa hingga kini nominal ganti ruginya belum dapat ditentukan.

Baca Juga :  Banjir dan Longsor Melanda Tanjung Harapan Nunukan, Warga Diimbau Tetap Waspada

“Nominalnya kita belum tahu, karena masih dalam tahap penyusunan dokumen dan pendataan,” ujarnya.

Proyek pengadaan lahan embung ini dinilai vital untuk menjamin keberlanjutan pasokan air bersih, terutama di wilayah perbatasan seperti Sebatik dan Nunukan yang rentan terhadap persoalan ketersediaan air baku. Pemerintah berharap seluruh proses dapat berjalan transparan, partisipatif, dan tepat waktu sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *