benuanta.co.id, NUNUKAN – Konsulat RI Tawau tingkatkan pemahaman para nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) mengenai hak dan kewajiban sebagai pekerja asing, hukum yang berlaku di Sabah Malay.
Acting Konsul RI Dino Nurwahyudin, menyampaikan materi yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran, kepatuhan terhadap peraturan setempat, serta aspek keamanan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di sektor perikanan.
“Kegiatan ini diikuti oleh 50 perwakilan komunitas nelayan Indonesia di Kampung Madai, Kunak, Sabah,” sebutnya Dino.
Pihaknya mengingatkan para nelayan untuk selalu mematuhi peraturan di Sabah, melengkapi dokumen keimigrasian, izin kerja, dan dokumen kependudukan yang diperlukan. Ia menegaskan keberadaan Konsulat RI Tawau bertujuan memastikan seluruh WNI memperoleh layanan kekonsuleran, termasuk pendampingan dalam pengurusan dokumen.
“Kami meminta agar mereka bisa menjadi tamu yang baik yang menghormati adat istiadat setempat dan mematuhi semua peraturan terkait pekerja asing di Sabah,” ujarnya.
Dino juga mengimbau para nelayan agar tidak ragu menghubungi Konsulat RI Tawau apabila membutuhkan bantuan terkait pengurusan dokumen. Ia menjelaskan sejumlah ketentuan ketenagakerjaan yang perlu dipahami pekerja migran Indonesia, termasuk pentingnya memiliki kontrak kerja dan identitas resmi sebagai bagian dari perlindungan hukum selama bekerja.
“Kita juga mengingatkan peserta agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar. Para nelayan juga kita imbau segera melapor kepada aparat keamanan atau menghubungi Konsulat RI Tawau apabila menemukan situasi yang mencurigakan,” jelasnya.
Berdasarkan data Konsulat RI Tawau, terdapat lebih dari 200 pekerja migran Indonesia yang bekerja di Kampung Madai. Sebagian besar bekerja di perusahaan perikanan, salah satunya Thai Chia Fishing Sdn. Bhd. Mayoritas berasal dari Mandar, Sulawesi Barat, dan telah menetap serta bekerja di wilayah tersebut selama 10 hingga 30 tahun.
Kunjungan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya Konsulat RI Tawau untuk memantau langsung kondisi WNI sekaligus memastikan pelayanan dan pelindungan kekonsuleran dapat menjangkau para pekerja migran di wilayah Tawau, Kunak, Semporna, Lahad Datu, dan Kalabakan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







