Baru Tiba, WNA Asal Malaysia  Ditolak Masuk Indonesia 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melakukan penolakan masuk terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan.

Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Zulfan Andrian Pratama mengatakan WNA ini ditolak masuk ke Indonesia lantaran paspor milik WNA tersebut memiliki masa berlaku kurang dari 6 bulan.

“WNA tersebut berinisial K.H (45), laki-laki. Dia ini tiba di Nunukan dari Tawau-Malaysia menggunakan kapal KM. Nunukan Express pada Sabtu (25/1/2025),” kata Zulfan, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Nunukan: Hujan Petir Berpotensi Terjadi Pagi dan Dini Hari

Zulfan menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas Imigrasi, ditemukan bahwa masa berlaku paspor milik WNA tersebut hanya berlaku hingga 23 Juni 2025, atau kurang dari enam bulan.

“Sebagaimana persyaratan minimum dokumen perjalanan yang diatur dalam peraturan keimigrasian dan yang bersangkutan akan dipulangkan kembali ke Malaysia,” ungkapnya.

Dikatakannya, Imigrasi Nunukan akan memastikan seluruh prosedur dilakukan sesuai ketentuan, sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas internasional di Pelabuhan Tunon Taka.

Baca Juga :  Pelajar di Nunukan Dilatih Hadapi Situasi Bencana

Ia menegaskan, petugasnya akan berupaya memberikan pelayanan terbaik sambil memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian.

“Penolakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban lintas batas negara. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan di wilayah perbatasan,” jelasnya.

Zulfan juga menambahkan bahwa langkah ini diharapkan dapat memberikan efek edukasi bagi para pelintas batas agar mempersiapkan dokumen perjalanan sesuai dengan aturan yang berlaku sebelum memasuki wilayah Indonesia. (*)

Baca Juga :  Sengketa Lahan Adat 1.000 Hektare di Sebuku Berakhir Damai, Kedua Perusahaan Janji Lanjutkan Kemitraan dengan Masyarakat

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *