benuanta.co.id, NUNUKAN – Tidak memenuhi persyaratan dokumen, seorang penumpang yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ditolak izin masuknya ke Indonesia.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Jodhi Erlangga mengatakan, penolakan izin masuk tersebut setelah petugas Imigrasi di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kedatangan kapal MV. Bahagia 08 pukul 13.00 WITA, pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
“Dari pemeriksaan untuk proses pemberian izin masuk wilayah Indonesia, terdapat satu penumpang berkewarganegaraan Malaysia yang tidak memenuhi persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia,” kata Jodhi kepada benuanta.co.id, Senin (28/10/2024).
Diungkapkannya, penumpang tersebut diketahui bernama Mohd Hairen Fauzan Bin Abdul Halim yang menggunakan paspor dengan masa berlaku hingga 3 Maret 2025.
“Jadi masa berlaku paspor yang bersangkutan ini tersisa kurang dari enam bulan. Sesuai dengan peraturan, masa berlaku paspor yang kurang dari enam bulan menjadi salah satu alasan penolakan izin masuk ke wilayah Indonesia,” ungkapnya.
Sehingga, Imigrasi Nunukan mengambil tindakan sesuai prosedur dengan menahan paspor Mohd Hairen Fauzan dan menginstruksikan agar yang bersangkutan kembali ke Malaysia keesokan harinya.
Jodhi menyampaikan, tindakan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi imigrasi yang berlaku.
Menurutnya, ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Nunukan dalam memastikan setiap proses pemeriksaan dan pemberian izin masuk berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menjaga ketertiban serta keamanan wilayah perbatasan.
“Tentunya pemeriksaan seperti ini akan terus kita lakukan, untuk memastikan bahwa baik penumpang yang masuk maupun hendak keluar itu sesuai dengan prosedur,” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







