Berkas Lengkap, Perkara Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Nunukan segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

benuanta.co.id, NUNUKAN – Berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat NH mantan bendahara dan DL mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan pekan ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda.

Kepala Seksi pidana khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Ricky Rangkuti mengatakan, sebelumnya berkas perkara telah diserahkan atau di tahap dua kan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kedua tersangka sudah diperiksa oleh JPU begitu juga dengan saksi-saksi yang ada, dan berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Ricky kepada benuanta.co.id, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga :  Catut Nama Akun Kursus Mengemudi di Tanjung Selor, Pastikan Kebenaran Kontak dan Lokasi Kantor

Baca juga:

Ricky menyampaikan, setelah P21 berkas tindak pidana korupsi tersebut akan dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda pekan ini. “Rencananya Kamis ini kita akan limpahkan ke Pengadilan,” ucapnya. (*)

Baca Juga :  Iming-iming Masuk Fakultas Kedokteran, Oknum Dosen di Makassar Tipu Korban hingga Rp 650 Juta

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *