Bawaslu RI Minta Masyarakat di Pulau Sebatik Ikut Awasi Gelaran Pilkada

benuanta.co.id, NUNUKAN – Berbatasan langsung dengan negara Malaysia, pelaksanaan Pilkada serentak di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan mendapat perhatian khusus.

Hal ini dibuktikan dengan kedatangan Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Lolly Suhenty berserta rombongan yang menggelar apel siaga pengawasan partisipatif yang digelar langsung oleh Bawaslu Republik Indonesia di Lapangan Sepak Bola sungai nyamuk, Sebatik Timur Kabupaten Nunukan pada (17/8/2024) lalu.

Baca Juga :  Ratusan Paket Logistik BNPB untuk Korban Longsor Krayan Mulai Disalurkan

Lolly menuturkan, terpilihnya Pulau Sebatik sebagai tempat apel siaga pengawasan partisipatif bukan tanpa alasan. Hal ini lantaran berdasarkan survei yang dilakukan oleh Bawaslu RI, Sebatik merupakan pulau terluar yang posisinya yang strategis.

“Karena Pulau Sebatik ini sebagai wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia sehingga menjadi perhatian khusus dari Bawaslu RI dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024,” kata Lolly.

Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak, ia mengajak kepada masyarakat khusunya yang ada di Pulau Sebatik untuk dapat mengawal jalannya Pilkada yang lancar dan damai sebagai wujud cinta tanah air.

Baca Juga :  BPBD Nunukan Terima Bantuan Logistik BNPB, Prioritas Korban Longsor Krayan

“Kepada masyarakat mari kita buktikan bahwa kita cinta Indonesia dengan cara awasi Pilkada,” ucapnya.

Dalam kunjungan tersebut, ia juga meminta kepada pengawas pemilu di Kaltara untuk menjaga integritas, karena integritas merupakan harga diri lembaga. “Integritas itu wajah lembaga kita, maka harus kita jaga,” tegasnya.

Dikatakannya, salah satu ciri pengawas yang berintegritas tidak boleh tebang pilih dalam menangani pelanggaran Pemilu ataupun pilkada. Penanganan pelanggaran harus disamaratakan.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Matangkan Pembangunan PLBN Sei Menggaris, Diproyeksikan Jadi Pusat Ekonomi Baru

“Kita sangat mengapresiasi kasus pelanggaran yang penanganannya selesai hingga memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah oleh pengadilan negeri,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *