130 Perusahaan dan 16 Ribu Buruh di Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan mencatat sekitar 130 perusahaan dengan jumlah buruh atau pekerja sekitar 16 ribu orang di Kabupaten Nunukan.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesra, Disnakertrans Nunukan, Marselinus, mengatakan dengan jumlah buruh sekitar 16 ribu orang, memang masih ada sebagian perusahaan belum melaporkan jumlah pekerjanya. Ini menjadi PR Disnakertrans Nunukan.

Baca Juga :  Monyet Peliharaan di Nunukan Resahkan Warga, Damkar Ambil Langkah Lepasliarkan ke Hutan Mangrove

“Kami mendata ada kaitanya dengan hak dan kewajibannya perusaan memberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk memberikan perlindungan jaminan sosial, kesehatan dan tenaga kerja,” kata Marselinus, kepada benuanta.co.id, Rabu (14/8/2024).

Kata Marselinus, semua perusahaan yang telah mereka data telah melaksanakan pemberian upah sesuai dengan UMK kepada pekerjanya. Dia berharap kepada perusahaan yang belum terdata agar melaporkan segera badan usahanya ke Disnakertrans Nunukan.

Baca Juga :  Waspada! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir pada Malam hingga Dini Hari di Kabupaten Nunukan

“Pelaku usaha yang menengah banyak yang belum mendaftar ke Disnakertrans, kita akan upayakan melakukan pembinaan,” jelasnya.

Dia berharap semua pekerja diberikan perjanjian kerja, karena disitu akan tercantum hak dan kewajibanya, dan perusahaan juga harus memiliki aturan sehingga dalam melaksanakan aturannya ada dasar. Lalu kewajiban administerasi ke pemerintah untuk dilaporkan seperti pencatatan perjanjian kerja dan lainnya. “ Wajib dilakukan oleh perusahaan,” imbuhnya.(*)

Baca Juga :  Langgar Aturan Keimigrasian, Imigrasi Nunukan Deportasi 1 Warga Negara Malaysia

Reporter: Darmawan
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *