benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, berkas perkara ketiga tersangka dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan dalam waktu dekat ini akan segera memasuki tahap dua.
Kepala Kejari Nunukan Teguh Ananto melalui Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti mengungkapkan, sebelumnya kedua tersangka yakni BT dan ST telah tahan dan dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Lapas Nunukan. Sementara saat itu, tersangka satunya yakni SS tidak hadir lantaran sedang sakit.
“Jadi setelah sudah sehat, Desember 2023 lalu yang bersangkutan datang ke Kantor dan langsung kita lakukan penahanan. Jadi sekarang ini ketiganya ada di Lapas Nunukan,” ungkap Ricky kepada benuanta.co.id.
Ricky mengatakan, untuk diketahui tersangka BT merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lalu tersangka ST merupakan Konsultan Pengawas sedangkan tersangka SS sebagai pelaksana pekerjaan dan tersangka SS sebagai pelaksana kontrak dari proyek tersebut.
Dijelaskannya, kasus proyek irigasi di Lembudud ini bersumber dari APBN Kemen PUPR dan terdaftar sebagai paket pekerjaan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III di Samarinda.
” Proyek ini dilaksanakan oleh Satker Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air pada Balai Wilayah Sungai Kalimantan V di Tarakan dengan total anggaran sebesar Rp 19.903.848.000 tahun anggaran 2020,” jelasnya.
Sementara itu, Ricky mengatakan jika awal Januari 2024 ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Nunukan akan melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum.
“Jadi secepatnya akan segera kita tahap dua kan. Karena berkasnya sudah rampung semua. Dalam waktu dekat ini lah,” ucapnya.
Sebelumnya, sebagaimana yang dikatakan, Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan dalam pemeriksaan sebelumnya jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 30 orang, 1 orang ahli konstruksi sumber daya air, dan 1 orang ahli penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP serta telah memeriksa dokumen-dokumen terkait.
“Setelah kita laksanakan gelar perkara terkait hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik dengan kesimpulan telah ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup bahwa adanya tindak pidana korupsi,” katanya.
Sehingga, telah ditemukan Tersangka sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP. Yang mana, tersangka telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang telah merugikan keuangan negara berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP sebesar Rp 11.974.907.467,78.
Teguh menyampaikan, adapun modus operandi yang dilakukan Para Tersangka adalah pengaturan pekerjaan dalam proses tambah kurang (CCO) pekerjaan yang menyimpang dari output pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2018 sehingga menguntungkan para Tersangka, dan juga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dikarenakan pekerjaan tidak selesai.
Bahkan ia mengatakan jika, Tim jaksa juga telah langsung ke Lembudud untuk melihat proyek tersebut. Yang mana, seharusnya proyek itu untuk irigasi ke sawah-sawah masyarakat yang ada di Krayan namun tapi tidak berjalan, bahkan masih banyak material seperti pipa yang tidak tersambung. Padahal, anggarannya telah terealisasikan 100 persen.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







