Razia Hunian Lapas Nunukan, Ditemukan Benda Terlarang seperti Pisau hingga Korek Api

Hukrim, Nunukan127 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Usia apel siaga pengamanan natal dan tahun baru 2024, Lapas Nunukan langsung melakukan pemusnahan terhadap barang sitaan hasil razia di dalam kamar hunian warga binaan permasyarakatan (WBP) pada Sabtu (23/12/2023).

Pemusnahan itu langsung dipimpin oleh Kepala Lapas, Puang Dirham dan dihadiri Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib, Devid Catur Saputra serta seluruh pegawai Lapas Nunukan di halaman Kantor Lapas Nunukan.

Baca Juga :  Bupati Nunukan: Pembangunan Jangan Sampai Tinggalkan Masyarakat Adat

Kepala Lapas Nunukan Puang Dirham mengatakan ada 26 jenis barang larangan yang musnahkan. Terbanyak sendok yakni sebanyak 28 buah. Lalu, botol kaca sebanyak 22 buah, kemudian korek gas sebanyak 20 buah dan alat pencukur 12 buah.

“Barang sitaan ini hasil razia rutin selama periode November hingga Desember. Jadi, pemusnahan ini bentuk komitmen kita dalam menjaga kondusifitas dalam lingkungan Lapas Nunukan,” katanya.

Baca Juga :  Upacara Adat Desa Tagul Sembakung, Perusahaan dan Masyarakat Sepakati Pemulihan Hubungan

Tak hanya itu, pihaknya juga masih menemukan sejumlah pisau sebanyak 8 buah, lalu ada handphone itu tiga unit, kipas angin 2 unit, plat besi 4 buah, tongkat besi, tali kain, obeng, kaleng besi, pemotong kuku, paku, gunting, jarum, peniti, kaca cermin, gergaji besi dan sebagainya.

“Sebagian barang ini mereka pungut dalam pekerjaan yang ada di dalam lapas. Ada juga barang lolos masuk dari luar. Tentunya, ini semua barang ini kita sita untuk dimusnahkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hasil Curanmor Dipakai Biayai Hidup Sehari-hari sampai Main Judi Online

Menurutnya, razia penggeledahan rutin yang dilakukan merupakan sebagai upaya deteksi dini dan gangguan kemanan dan ketertiban serta meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas.

“Tentu tujuan untuk menciptakan dan mencegah gangguan kamtib di dalam lapas, dan razia ini rutin kita lakukan,” tukasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *