Tahun Depan UMK Nunukan Naik 3,34 Persen

benuanta.co.id, NUNUKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal A. Paliwang, akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Nunukan untuk tahun 2024.

Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltara dengan Nomor 188.44/K.582/2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023.

Waktu penetapan ini sesuai tenggat waktu penetapan UMK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Baca Juga :  Jembatan Penghubung di Sebatik Tengah Ambruk Diterjang Longsor, Masyarakat Terpaksa Seberangi Sungai

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Nunukan, Masniadi membenarkan bahwa UMK Nunukan telah ditetapkan oleh Gubernur Kaltara setelah diusulkan ke Pemerintah Provinsi Kaltara sebesar Rp 3.429.960.

“Sebelum ditetapkan kami sudah melakukan pembahasan bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan, dari hasil diskusi kami dan kami sepakati lalu kami usulkan ke Gubernur agar di tetapkan UMK,” kata Masniadi kepada benuanta.co.id, Jumat, 1 Desember 2023.

Baca Juga :  Balap Liar di Jalan TVRI Nunukan Dibubarkan Polisi, Masyarakat Harap Patroli Rutin di Titik-titik Rawan

Lanjutannya, setiap perusahaan sudah bisa menjalankan tanggung jawabnya untuk memberikan UMK per 1 Januari 2024 mendatang.

UMK Kabupaten Nunukan tahun 2024 ada kenaikan sebesar 3,34 persen dari tahun 2023 yaitu Rp. 3.429.960.

Adapun edaran terkait UMK Kabupaten Nunukan tahun 2024 akan disampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Nunukan dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024. (*)

Baca Juga :  Rumah Walet Penghasil Cuan Ratusan Juta Ludes Terbakar di Nunukan Selatan

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *