Balap Liar di Jalan Lingkar, 39 Pengendara Dihukum Dorong Motor Sampai Mapolres Nunukan

NUNUKAN – Sebanyak 38 motor yang dikendarai oleh beberapa remaja di Nunukan dan melakukan balap liar di Jalan Lingkar, Kelurahan Nunukan Selatan, Selasa 28 April 2020 sekitar pukul 05.15 Wita, ditertibkan personel kepolisian.

Padahal pemerintah bahkan Polres Nunukan sering mengimbau kepada masyarakat untuk diam di rumah dan menjaga jarak agar terhindar dari wabah Covid-19. Sepertinya imbauan itu tidak diindahkan sehingga aksi balapan liar dilakukan oleh remaja dari pelajar hingga mahasiswa. Alhasil terpaksa diangkut ke Polres Nunukan oleh Satuan Lantas Polres Nunukan.

Baca Juga :  Peringati HANI 2026, Gubernur Kaltara Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Dikatakan Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Ariantony Utama Bangalino. SIK, MH, selain mengamankan 38 sepeda motor yang digunakan balap liar di Jalan Lingkar pagi tadi, petugas juga mengamankan 49 pengendaranya yang ikut digiring ke Polres Nunukan. Dengan cara mendorong kendaraan mereka masing-masing.

“Aksi balapan liar yang dilakukan pelajar ini sekitar pukul 05.15 Wita, dan akan kita berikan denda tilang terberat yaitu maksimal Rp 3.000.000,” kata Ariantony kepada benuanta.co.id, selasa (28/4/2020).

Baca Juga :  Mahasiswa Pastikan Kawal Tuntutan ke Bea Cukai Tarakan, Ultimatum Aksi Jilid II Jika Tak Ada Tindaklanjut

Ariantony juga mengatakan, balapan liar itu sangat berbahaya sekali buat nyawa para remaja maupun pengendara lainnya. Sehingga orang tua harus betul-betul dapat mengawasi anak-anaknya.

“Dengan adanya pendemi Covid-19 ini, yang mana kita imbau agar tetap di rumah dan menjaga jarak. Padahal pemerintah sudah memberikan maklumat supaya semua tetap di rumah, bukannya berkeliaran di jalan,” imbuhnya. (*)

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Tinjau Kinerja Penegakan Hukum di Kaltara

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *