benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah sebelumnya hanya anak usia 12 tahun ke atas divaksin, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk vaksinasi Covid-19 terhadap anak berusia 6 hingga 11 tahun. Jenis vaksin yang direkomendasikan Sinovac.
“Kami masih menunggu surat edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk pemberian vaksin terhadap anak usia 6 hingga 11 tahun ini,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara Agust Suwandy kepada benuanta.co.id, Kamis 4 November 2021.
Kata dia, saat Dinkes Kaltara menerima juknis Kemenkes terkait pemberian vaksin tersebut maka pihaknya segera mendorong agar vaksin anak dilaksanakan.
“Untuk izin BPOM sudah keluar, secara resmi belum terlaksana karena kita tunggu surat edaran,” bebernya.
Sementara itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Kaltimtara mendukung terhadap pemberian vaksin kepada anak berusia 6 hingga 11 tahun ini. Alasannya vaksin lebih kecil untuk terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dibanding vaksinasi DPT atau Difteri, Pertusis dan Tetanus.
“Pemberian vaksin Covid-19 lebih aman dibandingkan vaksin DPT, sehingga kami mendorong vaksinasi kepada anak,” ucap anggota IDAI Kaltimtara Franky Sientoro.
Plt Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan itu menuturkan, untuk vaksin DPT untuk KIPI nya lebih besar karena bisa terjadi kejang pada anak. Untuk dosisnya sendiri kurang lebih sama dengan pemberian dosis terhadap anak usia 12 tahun ke atas.
“Kemungkinan dosisnya sama yakni 0,5 mililiter. Ada baiknya vaksin ini di sekolah, namun harus ada surat persetujuan dari orang tua,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







