Raperda Perumda Pelabuhan Masuk 3 Perda Wajib, DPRD Tarakan Puji Langkah Pemprov Kaltara

TARAKAN – Masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perumda Pelabuhan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2021, ditanggapi positif oleh Wakil Ketua DPRD Tarakan, Yulius Dinandus.

“Puji syukur kerja sama kita dengan pihak Pemprov Kaltara cukup baik komunikasinya. Ada keinginan-keinginan dari Pemprov Kaltara untuk mengalihkelolaan Pelabuhan SFD (Tengkayu I) ke kita,” ujar Yulius Dinandus.

Baca Juga: 11 Raperda Disepakati Dibahas, Wakil Ketua DPRD: Ini Sesuai Kebutuhan Kita

Baca Juga :  Industri Mikro dan Kecil di Kaltara Serap 11.752 Tenaga Kerja, Didominasi Pekerja Perempuan

Meski begitu, politisi Partai Hanura ini juga menyampaikan bahwa sebelum Perda tersebut dibentuk kemudian disahkan, perlu adanya saling memahami terkait aturan-aturan hingga metode pengelolaannya.

“Mereka (Pemerintah, Red.) juga kan tentu harus tahu jelas tentang aturan-aturan dan metode pengelolaan yang kita pakai. Maka kita buatkan dulu legislasinya,” terangnya.

Soal teknisnya apakah nanti pengelolaan Pelabuhan SFD itu menggunakan BUMD baru atau yang sudah lama kembali diberdayakan, tinggal menyesuaikan pembagian tugas-tugasnya. Ia menyebut, hal tersebut merupakan tugasnya pemerintah.

Baca Juga :  PELNI Tarakan Belum Terima Bantuan untuk Bantuan Gempa NTT, Akui Sosialisasi Terbatas

“Kita tinggal terima dan itu sampai sekarang kan belum disampaikan ke kita. Nah hal itu lebih baik tanyakan saja ke pemerintah lah ya,” tandasnya.(*)

Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *