Kemensos : Daerah Bisa Gunakan Cadangan Beras Untuk Dapur Umum Mandiri

Jakarta– Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin   mengatakan, pemerintah daerah dapat memanfaatkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk mengelola dapur umum mandiri dalam mengatasi dampak COVID-19.

“CBP ini bisa diolah macam-macam, ada yang bersifat dapur umum atau untuk pengungsi kalau ada pengungsi,” ujar Pepen yang dihubungi dari Jakarta, Selasa.

Baca Juga :  Peringati HANI 2026, Gubernur Kaltara Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Sebelumnya, kata Pepen, Menteri Sosial Juliari P Batubara sudah mengedarkan surat ke kepala daerah agar dapat memanfaatkan CBP dalam situasi darurat saat ini akibat pandemi COVID-19.

Bupati/wali kota dapat mengeluarkan CBP hingga 100 ton, jika tidak mencukupi, gubernur dapat mengeluarkan hingga 200 ton. Jika kebutuhan beras masih belum mencukupi maka CBP diatas 200 ton menjadi kewenangan Mensos.

Baca Juga :  Kemhan RI Bidik Helikopter AW149 untuk Perkuat TNI AL

Cadangan beras tersebut disiapkan agar kebutuhan pangan keluarga miskin dan rentan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi nafkah selama pandemi tetap terpenuhi.

“Bisa berupa dapur umum mandiri karena masing-masing ada CBP yang disiapkan,” kata Pepen.

Sebelumnya, pemerintah mengimbau setiap kelurahan untuk menyiapkan dapur-dapur umum guna menampung masyarakat yang kembali ke kampung halaman terkait COVID-19.

Baca Juga :  Ini Penyebab Hujan Lebat dan Angin Kencang di Wilayah Kaltara

“Presiden dapat masukan dan usulan dari sejumlah menteri dan beliau menyetujui setiap kelurahan sebaiknya membuat dapur umum, terutama nanti untuk menampung warga yang kembali ke kampung halamannya,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo di Jakarta, Senin (30/3) seusai mengikuti Rapat Terbatas dengan Presiden.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *