benuanta.co.id, BULUNGAN – Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang, angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara di gedung Bankaltimtara pekan lalu.
Kasus yang tengah ditangani penyidik Polda Kaltara tersebut diduga terkait dengan tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 275,2 miliar.
Gubernur Kaltara menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltara memberikan kewenangan penuh kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Itu kita berikan kewenangan kepada penyidik Polda Kaltara yang melakukan penyidikan terhadap kasus yang terjadi di Bankaltimtara,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Gubernur Zainal menyampaikan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi sebelum ada hasil resmi dari penyidikan kepolisian.
“Kita harus percaya kepada aparat penegak hukum. Biarkan proses penyidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Kasus dugaan kredit fiktif di Bankaltimtara saat ini masih terus dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan barang bukti oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Yogi Wibawa







