DPMD Lakukan Penguatan SDM untuk Pemerintahan Desa

benuanta.co.id, Bulungan – Guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pemerintahan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah melaksanakan pelatihan penguatan pemerintah dan pembangunan desa (P3PD).

Kepala DPMD Kaltara, Edy Suharto mengatakan pelatihan ini mengikutkan 1.200 lebih peserta dari unsur kepala desa, aparatur desa, perangkat desa, kader-kader PKK, kader posyandu, tokoh masyarakat termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pengelola badan usaha milik desa (Bumdes).

“Kita berangkat dari keinginan pemerintah pusat dan daerah bersinergi untuk bagaimana perangkat desa, kepala desa dan stakeholder yang ada di desa itu memahami pentingnya pemerintahan desa dan pembangunan desa,” ungkap Edy kepada benuanta.co.id pada Jumat, 22 September 2023.

Baca Juga :  Soroti Perusahaan Nakal di Kaltara, BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Tiga Modus Praktik Perusahaan Daftar Sebagian

Tak hanya itu, tujuan lainnya terkait perencanaan agar lebih bagus lagi tata kelola pemerintahan di desa, baik segi perencanaan maupun penggunaan anggaran di desa, agar tepat sasaran dan tidak ada permasalahan dikemudian hari.

“Dari 46 kelas yang sudah dibentuk untuk pelatihan, direncanakan 26 kelas dilaksanakan di Kota Tarakan dan 20 kelas dilaksanakan di Tanjung Selor,” sebutnya.

Baca Juga :  Pasien RSUD dr H JSK Naik 20 Persen, Gangguan Kesehatan Akibat Asap Karhutla Tak Signifikan

Kata dia, ada 7 jenis pelatihan yang akan diberikan diantaranya tentang posyandu, batas desa, kerjasama antar desa, badan permusyawaratan desa, bumdes, peningkatan aparat desa dan lainnya.

“Narasumbernya dari unsur TNI Polri, pihak bank, pemerintah yakni Kesbangpol dan Disperindagkop. Materinya berupa kepemimpinan dan kewirausahaan,” paparnya.

Selain itu pihaknya melibatkan pelatih yang sudah diberikan pelatihan oleh DPMD yang membawakan materikan tentang kewenangan desa, kelembagaan desa seperti RT, RW, PKK posyandu, karang taruna dan LPM.

Baca Juga :  Marak Warga NTT Masuk Malaysia Jalur Unprosedural via Kaltara, Wagub Johni Asadoma Upayakan Buka Lapangan Kerja

“Kewenangan desa itu ada 4 berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal skala desa, kewenangan pemerintah dan berdasarkan peraturan yang ada,” bebernya.

Selanjutnya materi lainnya tentang perencanaan pembangunan desa, keuangan desa dan penyusunan peraturan desa. Selain modul dasar ada juga modul tematik atau kekhususan seperti pelaksanaan 10 program PKK. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *