benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Dua oknum polisi di Kabupaten Tana Tidung yakni Bripka MA dan Bripda RS diamankan oleh Tim Polsek Sesayap Hilir.Diamankannya kedua oknum tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Tana Tidung.
Diamankannya Bripka MA dan Bripda RS bermula saat tiga tersangka SR, RD dan IS menyebut barang haram yang mereka miliki didapatkan dari keduanya. Adapun SR, RD dan IS sudah lebuh dulu diamankan pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun benuanta, penangkapan dua oknum polisi itu dilakukan di rumahnya, saat keduanya tengah beristirahat sekira pukul 01.00 pada Kamis, 8 Mei 2025. Saat itu, Tim Polsek Sesayap Hilir juga tak menemukan barang bukti berupa narkotika.
Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho, melalui Kapolsek Sesayap Hilir, IPDA Dedy Timang mengatakan, Bripka MA dan Bripda RS masih diperiksa oleh Polda Kaltara untuk pendalaman alat bukti.
Tim Polsek Sesayap Hilir juga telah menyita sejumlah barang milik keduanya yang diduga berkaitan dengan kasus narkotika.
“Saat ini yang kita lakukan kepada oknum ini yaitu melakukan penyitaan barang bukti seperti handphone kemudian ada kartu,” kata IPDA Dedy Timang, Senin (12/05/2025).
Sejumlah barang bukti tersebut juga akan diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Surabaya untuk di periksa. Nantinya, Puslabfor akan fokus memeriksa isi percakapan dan media dari handphone milik kedua oknum polisi itu.
“Tapi itu secara penyidikan, buktinya belum kuat untuk menyatakan oknum ini sebagai tersangka, karena pernyataannya (asal narkotika) masih satu dari saudara (SR),” terangnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan dari SR yang menyebut mendapatkan narkotika dari Bripka MA dan Bripda MS. Saat ini, status oknum polisi tersebut masih sebatas saksi.
“Makanya harus melalui penyidikan dengan proses yang panjang, karena warga sipil dan oknum ini proses perkaranya itu beda, tidak semudah yang kita pikirkan,” jelasnya.
“Sampai hari ini oknum tersebut telah di tahan di Polda Kaltara, terbukti ataupun tidak tetapi di tahan mengikuti kebijakan yang di berikan Kapolda, kalau Kapolda bilang satu tahun walaupun oknum tidak bersalah, tetap satu tahun dalam tahanan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Endah Agustina