Pengurusan Izin Usaha di Tarakan, UMK hingga Usaha Besar Wajib Lewat OSS

benuanta.co.id, TARAKAN – Sistem pengurusan izin usaha di Kota Tarakan, kini semakin tertata dengan penerapan sistem Online Single Submission (OSS). Melalui sistem ini, pelaku dari skala mikro hingga makro tidak perlu datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tarakan, dan tinggal mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah susuai arahan laman tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Tarakan, Mariyati, S.E., menjelaskan klasifikasi usaha dibedakan berdasarkan nilai investasinya.

“Usaha Mikro nilai investasinya itu di bawah Rp 1 miliar, usaha kecil Rp 1-5 miliar, usaha menengah Rp 5-10 miliar sementara usaha besar (risiko tinggi) di atas Rp 10 miliar,” jelasnya kepada benuanta.co.id, Jumat (11/4/2025) lalu.

Baca Juga :  UMKM dan Pelaku Ekraf Nunukan Promosikan Produk Lokal di SIFEX 2025 Malaysia

Klasifikasi ini penting untuk menentukan jenis izin dan proses pengurusan yang harus ditempuh pelaku usaha. Selain nilai investasi, perputaran omzet tahunan juga menjadi indikator.

“Jadi bukan hanya soal besar kecil modal, tapi juga omzet tahunan turut kami perhatikan,” tegasnya.

Perbedaan paling mencolok antara pengurusan izin usaha mikro dan kecil (UMK) dengan usaha menengah dan besar terletak pada dokumen persyaratan dan pengawasan. Untuk UMK, proses perizinan jauh lebih sederhana.

“UMK cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pernyataan mandiri melalui OSS, tidak perlu analisis dampak lingkungan atau izin lokasi,” katanya.

Sementara itu, untuk usaha menengah dan besar, pengurusan izin menjadi lebih kompleks. Mereka wajib menyertakan dokumen tambahan seperti Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), serta izin lokasi dan izin lingkungan.

Baca Juga :  Harga emas di Pegadaian Kompak Stabil pada 28 April

“Karena skala usaha dan risikonya besar, maka pengaruhnya ke lingkungan dan masyarakat juga kami nilai,” ujarnya.

Sistem OSS menjadi platform utama dalam pengurusan seluruh izin usaha. OSS yang dikelola Kementerian Investasi ini terintegrasi dengan kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah.

“Semua pelaku usaha, baik mikro maupun besar, harus mendaftar dan mengurus perizinannya melalui OSS,” tegasnya.

Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh NIB sebagai identitas resmi usahanya. NIB berlaku sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), serta akses pendaftaran BPJS dan perpajakan.

“NIB ini seperti KTP-nya pelaku usaha. Tanpa itu, usahanya belum legal,” tambahnya.

Baca Juga :  Tarakan Penopang Utama Ekonomi Kalimantan Utara

DPMPTSP Kota Tarakan juga terus melakukan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum terbiasa dengan sistem digital. Pihaknya membuka layanan konsultasi langsung di kantor maupun secara daring.

“Kami sadar tidak semua pelaku UMK familiar dengan OSS, makanya kami bantu dari awal hingga izin terbit,” ujarnya.

Dengan sistem perizinan yang transparan dan terpusat melalui OSS, diharapkan pelaku usaha di Tarakan dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara legal dan aman. Pemerintah juga dapat lebih mudah memetakan potensi investasi daerah.

“Legalitas usaha itu bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tapi juga melindungi pelaku usahanya sendiri,” tutupnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *